Prosumut
Hukum

Kejatisu Didesak Umumkan Tersangka Korupsi Tapian Siri-siri

PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diharap mampu menuntaskan penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu, di Kab Mandailing Natal (Madina). Sebab sejak kasus ini bergulir awal Januari 2018, hingga kini belum ada kejelasannya.

Padahal sebelumnya, Kejatisu sudah membuka titik terang kasus ini dengan janji akan membeberkan nama para tersangka. Namun kenyataannya, berulang kali Kejatisu diwarnai gelombang unjukrasa dari pendemo yang ingin kejelasan atas kasus itu, selalu berdalih masih pendalaman dari tim ahli.

“Kejatisu harus serius, kalau memang sudah ada pernyataan Kejatisu seperti itu. Umumkan segera (tersangka), karena mereka yang berjanji,” kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).

Menurut Muslim, berulangnya massa berunjukrasa atas kasus ini, adalah bentuk ketidakpuasaan masyarakat dan lambatnya proses penanganan yang dilakukan Kejatisu.

“Sebenarnya tak perlu orang demo-demo kalau memang ada dugaan korupsi itu. Ini karena diperlambat, jadinya dipertanyakan. Bisa jadi mereka takut, mungkin ada kepentingan di situ, apalagi ada membawa-bawa nama bupati,” ujarnya.

Muslim memandang, bila Kejatisu terus memendam kasus ini berlama-lama, bisa membuat preseden buruk bagi Kajati yang baru Fachruddin Siregar.

“Kalau Kejatisu plin-plan, patut diduga ada apa dibalik itu. Ini masalah korupsi yang menyangkut masyarakat Madina. Makanya Kajati yang saat ini harus memiliki sikap konsisten atas kasus ini. Dia harus tegas, jangan inkonsisten,” ungkapnya.

Pada Desember lalu, Kejatisu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus  (Aspidsus), Agus Salim menyebutkan akan mengumumkan nama para tersangka. Hal itu dikatakannya pada acara Media Gathering bersama wartawan.

Pengumuman nama tersangka segera diumumkan menyusul penyelidikan tim penyidik Kejatisu, terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek itu menemukan adanya kerugian negara. Namun hingga kini, Kejatisu mengaku kasus itu masih didalami tim ahli.

Pada Selasa lalu, sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pergerakan Kabupaten Mandailing Natal (Kompak Madina) berunjukrasa di depan Kantor Kejatisu, untuk mempertanyakan penanganan seputar perkara dugaan korupsi tersebut.

Massa meminta, agar Kejatisu bersikap transparan dan menjelaskan perihal kelanjutan kasusnya bila memang benar sudah dilakukan penyelidikan.

Tim penyidik Kejatisu, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kab Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.(*)

Konten Terkait

Youtube Dituduh Langgar Privasi Anak, Google Didenda Rp 2,4 T

Editor prosumut.com

3.002 Perusahaan Lolos dari Pengawasan UPT Disnaker Wilayah I

Editor prosumut.com

Kapolres Sergai Kunker ke Polsek Perbaungan

Editor prosumut.com

Pria yang akan Penggal Kepala Jokowi Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Polisi Luruskan Rumor soal Jenazah Korban Aksi 21-22 Mei

Editor prosumut.com

Tersangka Bentrok di DPRD Sumut 40 Orang, Mantan Aktivis Berang

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara