Prosumut
Hukum

Kejari Tebingtinggi Musnahkan Bukti Perkara Periode Juli-November 2020 

PROSUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan barang bukti (Barbut) dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantor Kejari Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Rabu 11 November 2020.

Acara pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, Kasi Pidum, Fauzan dan Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting beserta Kasubbag Bin Astri.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin mengatakan pemusnahan barang bukti dari 85 tindak pidana yang telah inkracht yakni kasus narkoba, cabul dari periode Juli – November 2020.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja dan pil extacy beserta alat hisap sabu (Bong) dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital beserta kain,” terang Kajari.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong hingga menjadi abu dan tidak bisa digunakan lagi.

“Dari 85 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, 60 kasus merupakan kasus narkotika. Ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Kota Tebingtinggi masih tinggi dan bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Kota Tebingtinggi,” ujar Mustaqpirin.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

“Untuk itu, saya mengajak warga masyarakat untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke pihak Polres dan BNNK Tebingtinggi,” ajaknya. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Akibat Dianiaya Terdakwa, Ustazd Nursarianto Tak Bisa Berdakwah

Ridwan Syamsuri

Ini Kronologi Api Muncul dalam Tragedi Terbakarnya Pabrik Mancis

Ridwan Syamsuri

Bahas Aset, PLN Sumut-Aceh Rakor Bersama PTPN Group

Editor prosumut.com

Viral Video Lagi Dugem, Kasatres Narkoba Polres Siantar Dicopot

Editor Prosumut.com

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Pasrah, Masyarakat Nambiki Sesalkan Okupasi LNK

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara