PROSUMUT – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap (Incrah).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ilegal fishing, tindak pidana umum.
Pemusnahan itu turut disaksikan Bupati Sergai H Soekirman dan Wabup H Darma Wijaya, jajaran Polres Sergai, Kasdim 0204/DS Mayor Muchsin, Polisi Kehutanan (Polhut) Wilayah Sumut, Camat Tanjung Beringin, yang digelar di Markas Satpol Air Polres Sergai, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Senin 30 Desember 2019.
Kejari Sergai P Tumanggor mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan 5 unit kapal nelayan, 5 ekor belangkas (Kepiting Tapak Kuda), daun ganja kering 1/2 Kg, dan sabu 1/2 Kg.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraft), masa penahanan Januari hingga 30 Desember tahun ini.
Disamping itu katanya, dari 118 perkara yang ada, yang paling banyak ditemui adalah Narkoba dengan 78 perkara, katanya.
Dikatakan Tumanggor, dimanapun dia bertugas kasus narkoba ini selalu sangat memprihatinkan sekali, di dalam negeri tidak ada pabrik narkoba tapi perkara ini terus menerus ada.
Oleh karena itu dia berharap perkara ini dapat diputus sehingga perkara ini dapat menurun, cetusnya.
“Maka itu, harus kita putuskan mata rantai kasus ini, jangan ada lagi kasus yang satu belum selesai, namun terus bertambah,” katanya.
Pada kesempatan itu Bupati Sergai, H Soekirman mengatakan kalau menuruti kata hati maka barang bukti ini berupa kapal nelayan dan lainnya, baiknya dibiarkan saja agar tidak menambah beban, bilangnya.
Tetapi, dengan adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang harus dipenuhi tentu ini adalah hal yang terbaik, untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Sedangkan, konflik antar nelayan lanjut Bupati, ditengarai adanya persoalan antara Nelayan Modern dan Tradisional sehingga terjadi pertikaian di tengah laut.
Tentunya, berdasarkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nomor 4 Tahun 2009 masalah urusan laut di bawah kewenangan Provinsi sehingga Kabupaten tidak dapat bertindak lebih jauh terkait persoalan tersebut.
“Kami cukup prihatin atas kasus ini, meski tidak dapat bertindak lebih jauh, paling tidak ini menjadi bagian kerjasama antara seluruh stakeholder di Sergai,” tandasnya. (*)