PROSUMUT – Kejari Langkat melalui Seksi Tipidsus menangani 2 perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades di daerah yang dijuluki Bumi Bertuah.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Kamis 24 Oktober 2019.
Kedua mantan Kades dimaksud yakni Dapet Ginting dan Mazidul Hasmi. “Dapet Ginting kami yang menangani. Sementara Mazidul merupakan perkara dari Polres Langkat,” katanya.
Keduanya diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa. Hal tersebut terjadi diduga besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat yang membuat mereka tergiur.
Ia menambahkan, Dapet Ginting sudah duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Medan.
Bahkan, katanya, juga sudah masuk agenda tuntutan dari JPU pada 25 Juli 2019 kemarin.
Akibat ulah Dapet, kerugian negara sebesar Rp198.501.000.
“Kerugian negara itu hasil dari audit Inspektorat yang bermula dari penyelidikan Tim Intel,” urainya.
Sementara itu, Kejari Langkat juga sudah menerima tahap II pelimpahan tersangka Mazidul dan barang bukti dari Penyidik Tipikor Polres Langkat.
“Sekarang tersangka (Mazidul) sudah dititip ke Rutan Tanjung Pura,” ujarnya.
Diketahui, Mazidul Hasmi diduga korupsi dana APBDes 2018. Akibat ulahnya, kerugian negara sebesar Rp789.700.000.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU NO 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)