Prosumut
HukumKriminal

Kasus Pembunuhan Afdillah Terungkap, Motif Cemburu

PROSUMUT – Tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru mengungkap kasus pembunuhan yang diduga bermotif cemburu. Dua pelaku berhasil diamankan, tiga lainnya sedang diburu petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dua pelaku yang berhasil diamankan yakni, YU (17) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Tongan, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan berperan menusuk korban dengan menggunakan pisau serta, FA (19) warga Jalan Perjuangan Perumahan Tengku Indah Permai, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) yang berperan membawa kabur sepeda motor korban.

“Latar belakang (motif) kasus ini asmara dan berujung pada sakit hati. Tiga pelaku lainnya masih kita buru,” jelasnya dalam pemaparan kasus di kantornya, Senin 15 Juli 2019.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Dijelaskan Dadang, kronologis kasus ini bermula saat korban, Afdillah (19) warga Jalan Starban, Gang Sawah, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia mengatur janji untuk bertemu dengan Diva, mantan pacar korban di salah satu warung kopi (Warkop) yang berada di sekitar Jalan Gajah Medan. Divo saat itu datang dengan menggunakan mobil dengan teman pria lainnya yaitu, YU, FA, RJ dan W.

Tiba di warkop, perselisihan antara Divo dan Abdillah pun terjadi sampai mengganggu pengunjung lainnya. Tak sampai di situ, keduanya pun bergeser dari warkop menuju ke mobil. Percek-cokan ini mengundang perhatian teman-teman Divo yang menunggu di mobil. Melihat itu, korban langsung mengancam teman-teman Divo yang berada di dalam mobil. Guna menghindari perselisihan akhirnya Divo dan teman-temanya beranjak meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Tak lama berselang, korban kembali menghubungi Divo untuk bertemu di salah satu restoran cepat saji. Mereka berdua pun bertemu di restoran cepat saji. Namun dalam pertemuan itu, tiba-tiba Divo teringat kalau tas dan ponselnya tertinggal di mobil yang ditumpangi bersama teman-temannya. Korban kemudian mengantar Divo untuk mengambil tas dan ponsel yang tertinggal di mobil.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Sampai di mobil, salah seorang pelaku, U langsung menabrak korban. Korban terjatuh lalu dikeroyok oleh para pelaku lain hingga berujung pada penikaman yang menyebabkan korban tewas. Usai kejadian para pelaku langsung melarikan diri. Namun dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu, RJ, W dan U masih diburon.

“Kami imbau pada pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri. Sebab kami akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka,” tegas Dadang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Konten Terkait

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual Vaksin Covid-19 di Sumut

Editor prosumut.com

Ketua dan Sekretaris Nonaktif PDIP Tapteng Lapor Polisi, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan

Editor prosumut.com

Satpol PP Deli Serdang Segel Karaoke GM

Editor prosumut.com

Polres Sergai Musnahkan BB Narkoba Periode Januari-Februari

admin2@prosumut

Setahun, Kasus Penganiayaan IRT Ngendap di Polres Sergai

Editor prosumut.com

Kurir Ini Simpan 5 Bungkus Sabu di Paha

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara