Prosumut
Hukum

Kasus Kurir Sabu 134 Kg, Saksi Ahli: Beri Nomor Kontak Bukan Pidana

PROSUMUT – Sidang kasus kurir sabu seberat 134 kg dengan terdakwa Safrizal alias Jal bin Nurdin, kembali berlanjut dengan agenda keterangan saksi ahli.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Efendy Saragih memberi penilaian atas kasus yang menimpa terdakwa.

Dalam keterangannya (foto) dia menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa belum memenuhi unsur perbuatan pidana dengan kategori kurir.

Karena dia menyebut, perbuatan dengan paksaan haruslah ditelusuri tanpa menafikan fakta yang sebenarnya.

“Untuk menentukan pernyataan itu, haruslah mencari peran dari masing-masing. Dari peran itulah bisa dilihat apakah dalam kondisi terancam, baik dari keluarga atau pun masa lalunya,” ungkap saksi dihadapan Ketua Majelis hakim, Safril Batubara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 9 Oktober 2019.

Selain itu katanya, bahwa komunikasi yang dibangun terdakwa melalui nomor kontak ponsel, juga bukanlah merupakan suatu tindakan pidana. Sebab jelasnya, menyerahkan nomor kontak bukanlah suatu kejahatan.

“Untuk mencari hubungan itu, apakah dia hanya membantu atau apakah hanya terbujuk, sejauh hubungan si A dan si B tadi memberikan nomor kontak, bukanlah suatu perbuatan pidana,” pungkasnya.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi meringankan.

Sebelumnya, JPU Nur Ainun mengatakan pihaknya nantinya akan menuntut terdakwa atas keterlibatan pengiriman pertama.

“Dari fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan lalu, terdakwa ini melakukan yang pertama saja. Yang kedua dan ketiga dia tidak ada connect lagi. Yang 60 kg itu, kita akan tuntut sesuai itu saja, kalau nanti hakim berkata lain itu pendapat hakim,” ucapnya.

Dikatakannya, yang melanjutkan peredaran sabu pengiriman kedua dan ketiga dilakukan oleh terdakwa Syakirin Alias Bule dan Ane.

“Yang berperan di pengiriman kedua dan ketiga itu dilanjutkan oleh Syakirin dan Ane tapi dia DPO. Jadi saya tegaskan sama BNN Itu PR kalian lah orang BNN untuk mencarinya. Karena yang melanjutkan itukan Syakirin, harusnya dia yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa terdakwa melakukan pengiriman itu karena di bawah pengancaman.

“Jadi terdakwa ini dulunyakan penduduk gelap di Malaysia terus paspor juga sudah mati. Jadi Bang PON yang DPO ini menyuruhnya dengan mengancam akan dilaporkan,” ungkap JPU Nur Ainun.

Ia menyebutkan, para DPO yaitu Syakirin merupakan warga Aceh, lalu Ane merupakan orang Indonesia yang tinggal di Malaysia. Sedangkan Bang PON merupakan warga negara Malaysia.

Dia menambahkan, sidang berikutnya nantinya akan dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli dari pengacara terdakwa.

“Kita akan lanjutkan di minggu depan dengan keterangan dari para narapidana ini. Juga dari pengacara juga katanya ada saksi ahli,” pungkasnya.

Sebelumnya, saksi Abdul Kawi menerangkan bahwa dalam ketiga kali pengantaran dirinya hanya diperintah terdakwa pada pengiriman pertama.

“Jadi dia (terdakwa) di Malaysia, pengantaran yang pertama saja, yang telah kedua udah enggak dia lagi. Karena kedua yang suruh itu udah Syahkirin bukan dia lagi. Yang pertama itu 60kg,” terangnya saat ditanya Jaksa.

Hal ini mengartikan bahwa terdakwa tidak bertanggungjawab atas barang bukti sabu yang seluruhnya sebanyak 134 kg yang didakwakan padanya.

Kuasa Hukum terdakwa, Andreas FK juga menambahkan, bahwa keterangan para saksi menandakan bahwa kliennya tidak bisa didakwakan menjadi kurir 134 kg.

“Poin sangat jelas sebenarnya semua peredaran ini ada yang pelaku utama. Dimana klien kita ini hanya terlibat pada pengiriman yang pertama, itu pun dengan banyak ancaman. Karena di dalam dakwaan juga jelas bahwa klien kita ini sudah tidak mau dan dipaksa oleh orang bernama PON,” terangnya.

Hal itulah yang membuatnya yakin bahwa terhadap terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena melakukan dengan terpaksa.

“Jadi karena dia juga dipaksa dan diancam oleh PON tersebut, ya bagaimana kalau orang dalam ancaman. Dia melakukan itu karena ketakutan,” tegasnya.

Baginya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sudah benar yang menyebutkan kliennya dipaksa menjadi kurir sabu tersebut.

“Dakwaan jaksa memang lebih meringankan karena tidak bersalah dan sudah bilang tidak mau,” pungkas Andreas. (*)

Konten Terkait

Sertijab Jajaran Polres Tebingtinggi, Kasat dan Kapolsek

admin2@prosumut

Tipu Calon Pembeli Ratusan Juta, Developer Kompleks Gardenia Diadili

Editor prosumut.com

Kasus Novel Baswedan, Begini Saran untuk Penegak Hukum

admin2@prosumut

Polda Banten Ungkap Pelaku Perampokan 6 kg Emas di Tangerang

Editor prosumut.com

Kurir Ekstasi Suruhan Andi Tanu Dituntut 11 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Sidang Perdana, Dua Orang Didakwa Korupsi Pembangunan Gedung SLB

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara