PROSUMUT –Oknum Karyawan PDAM Tirta Lihou Sinasih, Edison Saragih (41) yang melakukan pemungutan liar (pungli) sebesar Rp18.800.000 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/4/2019).
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa yang merupakan kasir PDAM Tirta Lihou Sinasih telah melakukan pungli pemasangan instalasi sambungan rumah per-pelanggan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Simalungun.
Sari menyebutkan bahwa awal mula kasus pada 2 November 2018 terdakwa melakukan pungli tentang penetapan biaya gratis untuk pemasangan instalasi air sambungan rumah perpelanggan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Simalungun.
“Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” terangnya.
JPU dari Kejari Simalungun, Sari Ramadani menyebutkan bahwa terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan interogasi oleh Polres Simalungun terdakwa mengakui perbuatannya dan mengatakan masih ada sisa uang dari pungutan liar yang diterimanya sebesar Rp 7,7 juta yang ada di rekening pribadi terdakwa. Serta besarnya pungutan liar sebesar Rp 18.800.000.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Edison tampak menerima dan menyebutkan kepada hakim. “Ya menerima yang mulia,” cetusnya.
Usai persidangan, terdakwa tidak enggan memberikan statement apapun terkait kasus pungli yang dilakukannya.
JPU Sari Ramadani menyebutkan bahwa terdakwa telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta. “Ya ditahan, sebelumnya terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Siantar,” tandasnya. (*)