PROSUMUT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar rapat komisi sebagai kelanjutan dari proses penyelidikan dugaan kasus kartel tarif tiket pesawat. Dalam rapat ini, nasib kasus yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia itu akan diputuskan oleh KPPU.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut sama sekali tidak terpengaruh oleh tindakan Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara), yang mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.
“Tidak (berpengaruh). Justru kita apresiasi langkah tersebut, nama maskapai pelat merah Garuda terseret dalam dugaan kasus kartel tarif tiket pesawat ini terjadi karena Ari Askhara terbukti merangkap jabatan di dua maskapai yang masing-masing berperan sebagai pesaing, yaitu Garuda dan Sriwijaya Air,” ujarnya.
Ari Askhara dipanggil oleh KPPU untuk menjalani pemeriksaan pada 01/07/2019 lalu. Selang beberapa waktu, Ari Askhara menyatakan undur diri dari jabatannya di Sriwijaya Air.
Kemudian, kecurigaan KPPU atas adanya dugaan kartel kartel tarif tiket pesawat timbul setelah beberapa maskapai nasional yang secara bersamaan menaikkan dan menurunkan tarif tiket pesawat. Sejak itu, penyelidikan terhadap maskapai penerbangan tanah air dilakukan dan jika terbukti kasus tersebut benar terjadi, KPPU akan meneruskan ke tahap persidangan.(*)