PROSUMUT – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menyerahterimakan jabatan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) dan Kapolsek Deli Tua, di halaman Mapolrestabes Medan Jalan H M Said.
Jabatan Kasat Reskrim kini dipegang Kompol Eko Hartanto dari AKBP Putu Yudha Prawira, Kabagren AKBP Samsidar Boru Tambunan dari AKBP Zulfikar, dan Kapolsek Deli Tua AKP Dolly Nelson Nainggolan dari Kompol Efianto.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, serah terima jabatan memiliki sisi aspek kemanfaatan
Selain sebagai suatu hal yang sudah rutinitas bagi organisasi dan harus hidup serta berkembang bagi diri personel, anggota Polri harus melaksanakan tugas dengan baik secara tour of duty maupun tour of area.
“Pekerjaannya dilakukan dari satu pekerjaan yang berbeda dengan pekerjaan yang lain, berarti dari satu tempat ke tempat yang lain dan itu sudah dilaksanakan oleh personel. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan karir, sehingga semakin baik dan semakin berpengalaman dalam melaksanakan tugas di berbagai bidang,” ujar Dadang.
Kata Dadang, pembinaan karir ini penting untuk meningkatkan kualitas dari diri personel tersebut.
Karenanya, diharapkan tentu kualitas personel akan terus meningkat, memberikan dampak pada kinerja organisasi dan sekalian peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dilakukan dengan pemindahan.
“Ini dilakukan untuk mendongkrak kinerja organisasi yang mampu dipercaya oleh masyarakat, karena kepercayaan masyarakat ini sangat menentukan eksistensi keberadaan organisasi Polri di dalam lingkungan yang demokratis,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, apabila kepercayaan masyarakat rendah maka mengakibatkan Polri dapat saja direformasi bahkan direposisi karena tidak efektif dan tidak efisien. Sebab dianggap oleh masyarakat tidak mampu memberikan pelayanan.
“Ini tidak boleh terjadi, eksistensi Polri dengan format kepolisian nasional harus terus kita jaga. Kita tunjukan kepada masyarakat bahwa bentuk kepolisian di negara Indonesia semacam ini mampu secara efektif memberikan pelayanan, dari pemeliharaan keamanan, penegakan hukum maupun pelayanan harkamtibmas maupun perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (*)