PROSUMUT – Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang memimpin penggerebekan judi jenis jackpot yang berada di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam penggerebekan itu, Kapolres turut didampingi Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Lantas AKP Agung Basuni, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Muspika Kecamatan Tanjung Beringin, Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi dan Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin/Nagur.
Hasilnya, polisi mengamankan 4 mesin jackpot dari 2 lokasi berbeda, pertama dikediaman Mulia (48) warga dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin, dan 2 mesin jackpot lagi dari Dina (53) warga dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
“Dari hasil penggerebekan ini, kita amankan ada 4 unit mesin jackpot didua lokasi berbeda dari rumah warga, saat dilakukan penggerebekan pemilik rumah langsung terbirit-birit melarikan diri. Sedangkan 4 unit jackpot langsung diboyong ke Mapolres Sergai sebagai barang bukti,” bilang Kapolres AKBP Robin Simatupang disela-sela penggerebekan dilokasi, Selasa 18 Februari 2020.
Robin Simatupang mengatakan, penggerebekan ini dilakukan atas resahnya masyarakat sekitar dengan maraknya judi jenis jackpot diKecamatan Tanjung Beringin.
Selanjutnya, kita lakukan penggerebekan bersama Muspika Kecamatan Tanjung Beringin dan tokoh agama maupun masyarakat sekitar, kata Kapolres.
Menurut Kapolres, pemberantasan segala bentuk perjudian ini secara intensif dilakukan diwilayah hukum Polres Sergai. Karena itu sesuai dengan program kerja dari Kapolda Sumut Irjend Martuani Sormin.
Tentunya, dengan merangkul seluruh elemen masyarakat seperti Muspida, Muspika dan tokoh agama maupun masyarakat, agar pelaku kejahatan takut tinggal diKabupaten Sergai, ucap AKBP Robin. (*)