PROSUMUT – Tim Penyidik Tipidsus Kejari Binjai menggeledah Kantor Sky Parking di Lantai Basement Gedung Binjai Supermall, Senin (22/7/2019). Kasi Pidsus, Asepte Ginting memimpin proses penggeledahan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim penyidik memulai penggeledahan. Penyidik membawa tim dari BPKP Pusat.
Belasan personel dari Sat Sabhara Polres Binjai turut mendampingi proses penggeledahan.
“Ya benar, kami mendampingi Tim BPKP Pusat,” kata Asepte.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall.
Hingga kini, dugaan pengemplangan pajak pada mall termegah di Kota Binjai ini masih dalam penyelidikan.
Bahkan, Kejari Binjai juga sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk perkara tersebut.
Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.
Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak.
Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM.
Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen.(*)