PROSUMUT – Terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Irfan Endrani alias Doyok (34) warga Dusun II, Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi dari kediaman pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat siang 28 Agustus 2020 kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Doyok.
Dikatakan AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu malam 23 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
“Satuan reserse narkoba Polres Tebingtinggi telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti 8 (Delapan) bungkus plastik putih transparan kecil yang didalamnya berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3, 26 Gram serta beberapa bungkus plastik transparan kosong,” terang AKP Josua Nainggolan.
Diungkapkan AKP Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Dusun II Desa Penggalian Sergai berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Dusun II Desa Penggalian.
Usai menerima info tersebut, personil opsnal satres narkoba langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di kediaman pelaku, petugas melihat jika diruang tamu rumah tersebut terlihat seorang laki-laki tengah duduk seorang diri.
Curiga, personil satres narkoba yang melakukan penyamaran lalu mendekat dan langsung melakukan penggeledahan hingga akhirnya dari saku celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku ditemukan delapan bungkus paket kecil sabu seberat 3, 26 gram.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku Doyok mengaku jika barang bukti sabu tersebut dibeli pelaku dari rekannya Budi alias Budel (belum tertangkap). Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke satres narkoba Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :