PROSUMUT – Kajari Binjai Victor Antonius Sidabutar dipromosi ke Kejaksaan Agung atau akrab disebut Gedung Bundar di Jakarta. Sementara penggantinya, Andri Ridwan yang pernah menjabat Kajari Langkat dari Asisten Bidang Pembinaan Kejati Maluku.
Victor mengemban tugas kurang lebih 2 tahun di daerah yang dijuluki Kota Rambutan tersebut. Amanah itu dibuktikannya dengan kinerja.
Alhasil, Kajati Sumut memberikan penghargaan terbaik I dalam penanganan korupsi kepada Victor yang dipromosi menjabat Kasubdit Lapdumas Jampidsus Kejagung RI.
“Terima kasih kepada kawan-kawan media dan masyarakat di Kota Binjai yang sudah mendukung Kejari melakukan penindakan dan pencegahan korupsi di kota ini,” katanya dalam temu ramah sekaligus berpamitan dengan para jurnalis di Army Coffee, Jalan Soekarno-Hatta Km 18,5, belum lama ini.
Sebelum di Binjai, Victor pernah bertugas di Kuala Tungkal Kota Jambi sebagai orang nomor satu di Korps Adhyaksa daerah tersebut. Ia juga pernah mengemban dinas sebagai Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung RI.
Di Binjai, ia berhasil melakukan pencegahan berupa pengembalian kerugian negara. Nilainya kurang lebih Rp5 miliar kerugian negara dipulihkannya.
Dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Djoelham, Kejari Binjai memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar lebih. Kemudian kerugian negara dari pengadaan alat peraga SD hampir Rp500 juta.
Lalu ada tersangka berinisial MA yang tersandung perkara Tipikor dalam pembayaran dana asuransi kematian untuk DS sebesar Rp62 juta.
Bahkan sejak Januari hingga awal Juli 2019, Kejari Binjai pun menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa uang, dengan nominal mencapai lebih dari Rp1,28 miliar.
Jumlah itu merupakan akumulasi uang pembayaran denda dan pengembalian kerugian negara atas penanganan 4 perkara Tipikor sepanjang 2019. (*)