PROSUMUT — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Tengku Chairuniza, diduga menerima retribusi liar wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika.
Pengelola wahana disebut-sebut membayar retribusi bulanan ke Dispora Medan sebesar Rp 2,1 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi salah satu staf di dinas tersebut. Uang itu diduga kuat mengalir ke Kadispora Medan, Tengku Chairuniza.
Dugaan retribusi liar ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Taman Cadika dan menganalisis legalitas serta kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di kawasan taman tersebut.
Sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, secara tegas melarang pungutan atau retribusi disalurkan melalui rekening pribadi.
Seluruh penerimaan daerah wajib disetor langsung ke rekening kas daerah dan dicatat secara resmi sebagai pendapatan pemerintah.
Menanggapi dugaan retribusi liar tersebut, Tengku Chairuniza mengaku uang itu bukanlah retribusi dari wahana berkuda dan skuter.
“Sampai saat ini belum ada perda (peraturan daerah) untuk wahana berkuda dan skuter. Tidak mungkin kami melakukan pengutipan jika dasar aturannya belum ada,” katanya menjawab wartawan, Senin 19 Januari 2026.
Menurut dia, uang tersebut merupakan bentuk partisipasi dari pihak pengelola wahana untuk kebutuhan fasilitas masjid yang berada di Taman Cadika.
“Saya kebetulan meningkatkan fungsi musala di Taman Cadika menjadi masjid. Kami membutuhkan fasilitas, seperti saf pembatas antara pria dan wanita untuk salat, lalu jam digital untuk waktu salat.
Jadi uang itu untuk kebutuhan fasilitas masjid, bukan retribusi dari wahana tersebut,” katanya lagi.
Dia mengklaim kondisi ini berbeda dengan pengutipan retribusi kepada pedagang di Taman Cadika yang sudah dilakukan pihaknya sejak tahun lalu.
“Untuk retribusi pelaku UMKM memang sudah ada perda dan perwalnya (peraturan wali kota).
Kalau wahana berkuda dan skuter itu memang belum ada, bagaimana kami mau mengutipnya,” ujar Tengku Chairuniza.
Diakui dia, bahwa transferan kepadanya lewat stafnya bernama Nurhaida Lubis senilai Rp 2,1 juta, sudah empat kali berlangsung.
“Masih dipegang duitnya, ada paling empat bulan. (Duit) itu untuk sumbangan jam digital masjid, pribadi enggak ada. Lantaran berkawan-berkawannya ini, bukannya banyak duitnya.
Ada pula dibilang jam digital untuk kadispora, padahal untuk masjid, untuk infak, anggota yang terima itu,” sebut mantan Camat Medan Kota dan Camat Medan Sunggal ini.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pemko Medan, Erfin Fachrur Razi, yang dihubungi wartawan menegaskan persoalan tersebut akan menjadi atensi serius pihaknya.
“Sejauh ini kami baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media. Tapi tentu kami akan cek kebenarannya, terutama adanya dugaan pungli ke oknum di Dispora (Medan),” ujarnya.
Regulasi seperti perda dan perwal akan menjadi pijakan Inspektorat Pemko Medan sekaitan pengutipan retribusi di Taman Cadika, baik berupa wahana permainan, pelaku UMKM hingga pemanfaatan aset daerah yang ada di sana kepada pihak ketiga.
“Tentu saja kami cek terlebih dahulu perdanya, perwalnya yang mengatur itu semua.
Jika ada dugaan penyimpangan maupun pelanggarannya, kami akan panggil pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pran Hasibuan
Editor: M Idris
previous post

