PROSUMUT – Juru parkir (jukir) yang telah memeras wanita pengendara sepeda motor dan juga menendang kendaraannya di Jalan Brigjen Katamso Medan pada Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB, akhirnya diciduk polisi.
Jukir tersebut ditangkap personel Unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut di Jalan Brigjen Katamso pada Senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB, setelah aksinya viral di media sosial (sosial) lantaran direkam oleh wanita pengendara sepeda motor yang menjadi korbannya.
“Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jahtanras Kompol Taryono Raharja, Rabu 19 Agustus 2020.
Kata Taryono, tersangka Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana. Dia ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Ketika itu, korban Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh tersangka di Warung Es Campur Nana Kampungbaru Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Kota.
Permintaan diduga disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima. Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat tersangka menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka.
Video itu kemudian viral di media sosial, sehingga polisi melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
“Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp.4.000. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan,” terang Taryono.
Kepada penyidik, tersangka mengaku meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.
“Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp.2.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 3.000 untuk roda 4,” pungkas mantan Waka Polres Tanjung Balai tersebut.
Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp 35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :