Prosumut
Pileg

Jika Bebas Sengketa, KPU Boleh Tetapkan Caleg Terpilih

PROSUMUT – Calon anggota legistalif di daerah pemilihan yang tidak ada sengketa bisa segera ditetapkan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK.

Ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

Sementara itu dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2019 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu, tertera pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan pada 1 Juli.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa setelah teregistrasi pihaknya baru bisa menentukan mana daerah pemilihan yang bersengketa dan tidak.

“Nah dalam hal menetapkan calon terpilih tidak terpengaruh dengan adanya sengketa maka dia bisa menetapkan. Tapi kalau terpengaruh tidak bisa,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, dilansir Bisnis, Jumat 31 Mei 2019.

Arief mencontohkan untuk DPRD Provinsi. Jika daerah pemilihan A tidak ada sengketa, maka KPU bisa langsung menetapkan para calon terpilih. Begitu pula sebaliknya.

“Kemudian DPD misalnya di sebuah provinsi ada yang disengketakan. Maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya. Nah itu bisa,” jelasnya.

Sementara itu hingga Sabtu 25 Mei 2019 atau sehari setelah ditutupnya pendaftaran gugatan pemilihan legislatif, MK telah menerima 333 pendaftaran permohonan perkara perselisihan untuk DPR, DPRD, dan DPD.

Dari 333 permohonan, 11 untuk sengketa tingkat DPD. Sisanya DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (*)

Konten Terkait

Sah, Ini 50 Caleg Terpilih DPRD Langkat

Editor prosumut.com

Dua Caleg Golkar Dimintai Uang Saat Bertandang ke Pasar Tradisional

Editor prosumut.com

Warga Mulai Resah, H-8 Pemilu 2019 Undangan C6 Belum Diterima

Ridwan Syamsuri

Daftar 10 Calon Anggota DPR RI Terpilih Dapil Sumut 1 di Pemilu 2024

Editor prosumut.com

Jelang Pemilu 2019, 10.000 e-KTP Warga Medan Bakal Didistribusikan

Ridwan Syamsuri

Dipecat dari KPU RI, Evi Datangi DKPP

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara