PROSUMUT – Politisi PDIP Harun Masiku kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Awalnya, Harun Masiku merupakan anggota Partai Demokrat.
Bahkan pada tahun 2009, ia menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat di Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono.
Harun pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi III DPR pada 2011.
Ia juga aktif sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.
Lalu pada 2014, dia menjajal peruntungannya menjadi caleg dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
Namun, pada 2019, dia memilih berpindah ke PDIP untuk kembali mengikuti Pileg.
Meski namanya tak lolos ke Senayan, tapi PDIP mengusulkan ke KPU agar Harun Masiku diloloskan ke parlemen untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal berdasarkan hasil pemilu, perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I, peringkat kedua di bawah perolehan suara Nazarudin adalah Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara.
Kemudian diiikuti dengan Darmadi Djufri yang memperoleh 26.103 suara.
Peringkat keempat ditempat Doddy Julianto Siahaan dengan 19.776 suara dan peringkat lima ditempati Diah Okta Sari yang meraih 13.310 suara.
Harun Masiku sejatinya berada di peringkat enam dengan perolehan 5.878 suara.
Harun Masiku lahir di Jakarta pada 21 Maret 1971. Ia kemudian dibesarkan di Bone, Sulawesi Selatan.
Dia kemudian berkuliah di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada 1989 hingga 1994.
Kemudian ia bekerja sebagai pengacara di Dimhart and Association Law Firm, Jakarta hingga 1995.
Kemudian dia juga menjadi pengacara korporat di PT Indosat, Tbk hingga 1998.
Harun pernah mendapat British Chevening Award dan melanjutkan studi S2 mengenai Hukum Ekonomi Internasional di University of Warwick, Inggris.
Hingga saat ini, ia masih tercatat sebagai Senior Partner Johannes Masiku & Associates Law Offices sejak 2003.
Ia juga tercatat di sejumlah organisasi, seperti GMKI Sumatera Selatan pada 1989 sampai 1994 dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.
KPK mengultimatum calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP Harun Masiku (HAR) untuk menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Harun sudah dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2020 malam.
Tak hanya kepada Harun, Lili juga berharap kepada pihak lainnya untuk tak mencoba menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan tim lembaga antirasuah.
“Dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” kata Lili.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta,” ucap Lili. (*)