Prosumut
Hukum

Jalani Sidang Perdana, Bandar Sabu 1,6 Kg Diadili

PROSUMUT – Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan (40), tidak berdaya menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7/2019).

Pasalnya, Penuntut umum mendakwanya menjadi pemilik sabu seberat 1,6 kilogram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, Jumat (1/2) sekira pukul 08.30 WIB, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat.

Informan menyebut, ada seorang bandar narkoba jenis sabu tinggal di Jalan Jalan Dr Justin Sihombing, No 78, Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA:  Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

“Berbekal adanya informasi tersebut,
kemudian polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan. Ternyata benar, ada melihat seorang pria dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.

Kemudian, setelah mengamati gerak-gerik terdakwa, polisi langsung menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,6 kg.

BACA JUGA:  Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

“Petugas kepolisian menemukan barang bukti satu bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang,” beber JPU

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu akan diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal. Sedangkan paket sabu seberat 1,6 kg tersebut, milik Apin (DPO) dan terdakwa membawa narkoba jenis sabu itu atas perintahnya.

BACA JUGA:  Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

“Atas perbuatannya, terdakwa Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan diancam pidana dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Somadi menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari lain.(*)

Konten Terkait

Soal Galian C Ilegal di Bhakti Karya, Pemko Binjai Serahkan ke Polisi

Editor prosumut.com

Kebocoran Kas, Eks Kadis Bina Marga Sergai Diganjar 4,8 Tahun Bui

Ridwan Syamsuri

Penggelap 16 Satwa Dilindungi Hanya Dituntut 8 Bulan

Ridwan Syamsuri

Terdakwa Kosmetik Ilegal, Keringat Dingin Jalani Sidang

Editor prosumut.com

Terkait Syiah dan Terorisme, Saudi Penggal 37 Warganya

Editor prosumut.com

Dua Kurir 53 Kg Divonis 17 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara