Prosumut
Hukum

Istri dan Oknum Polisi Emosi Ditagih Utang Rp600 Juta

 

PROSUMUT – Aiptu Saut Malau dan Terdakwa Penipuan dan Penggelapan senilai Rp600.500.000, Irene Hutauruk meluapkan emosinya kepada keluarga SZ (29) dan San (31) saat ditagih utangnya ratusan juta.

Alhasil, keributan pun terjadi antara kedua belah pihak tersebut. Persisnya pada September 2017 keributan terjadi di kediaman pasutri SZ dan San, Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aida Harahap di Ruang Candra PN Binjai, Rabu 21 Agustus 2019.

Agenda sidang mendengar keterangan korban SZ dan San serta saksi Aiptu Saut Malau yang merupakan suami terdakwa.

“Saya sedang hamil 7 bulan waktu itu. Di rumah juga tidak ada orang. Saya sedang sama anak yang berusia 2 tahun. Suami saya sedang keluar dengan anak yang berusia 3 tahun,” ujar SZ.

Korban kenal dengan terdakwa dan suaminya pada pertengahan tahun 2016. Katanya, keluarga terdakwa berlangganan susu sapi dengan suami SZ.

Meski baru saling kenal, korban terperangkap dengan akal bulus terdakwa. Buntutnya, terdakwa sampai berutang hingga ratusan juta.

Kepada korban, katanya, terdakwa mengklaim sedang berbisnis usaha jual beli mobil dan truk. Bahkan, katanya, terdakwa juga sedang menekuni usaha lain, yakni berbisnis pakaian bekas.

Karena itu, korban berkeyakinan bahwa terdakwa berasal dari kalangan menengah ke atas. Namun sayang, korban mengakui belum melihat langsung bisnis terdakwa.
Hanya mendengar ucapan dari terdakwa.

“Pada September 2017 saya buat laporan di Polda. Lalu sempat dimediasikan dan diminta untuk mengembalikan. Tapi tidak juga dikembalikan. Alasannya tidak ada uang,” katanya.

“Kami kenal sama suaminya polisi, aparat penegak hukum. Jadi enggak mungkin menipu,” tambahnya.

Pun akhirnya, uang korban tak juga dipulangkan. Buntutnya Irene kembali duduk di kursi pesakitan.

Dalam perkara sebelumnya, Irene sudah dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan penjara atas perkara yang sama. Diketahui, dalam dakwaan JPU Herlina, terdakwa meminjam uang pada periode 2016-2017. Dimulai 21 Desember 2016 senilai Rp20 juta.

Kemudian 16 Februari 2017 sebesar Rp70 juta. Lalu 28 Februari 2017 senilai Rp21.500.000. Pada 13 Maret 2017, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp450 juta.

Disusul keesokan harinya 14 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sama korban sebesar Rp9 juta. Terakhir, 20 Maret 2017, pinjaman uang sebesar Rp30 juta. (*)

Konten Terkait

Ops Antik Toba Polres Langkat, Jumlah Tangkapan Meningkat

Editor prosumut.com

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri

Penggerebekan Gudang Pengoplos Gas, Pertamina Apresiasi Kerja Polisi

Editor prosumut.com

BNN Ungkap Peredaran Ekstasi Jenis Terbaru

Val Vasco Venedict

Kapolres Tebingtinggi Pimpin Deklarasi Tolak Narkoba

Editor prosumut.com

PTPTN II Siap Laporkan Pengelola Galian C Bhakti Karya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara