PROSUMUT – Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan bersama Direktorat Reskrimum Polda Sumut berencana kembali menggelar rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, Selasa 21 Januari 2020.
“Rekontruksi mulai pukul 10.00 WIB, dan ini tahap ketiga,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Senin 20 Januari 2020.
Kata Maringan, rekonstruksi tahap ketiga tersebut nantinya akan dilakukan beberapa adegan.
“Akan dilakukan reka perjalanan pulang dan pembakaran pakaian para tersangka,” ucapnya.
Disebutkan Maringan, ada sejumlah tempat yang nantinya akan dilakukan rekonstruksi.
“Mulai dari Kutalimbaru sampai dengan di Simpang Selayang (rumah Reza). Nanti kita kumpul di (Kantor) Polsek Pancurbatu,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik telah menggelar rekonstruksi tahap pertama yang merupakan proses perencanaan para tersangka untuk menghabisi korban, yang digelar Senin 13 Januari 2020. Dalam rekonstruksi itu, diperagakan 15 adegan.
Sementara rekonstruksi tahap kedua merupakan proses eksekusi dan pembuangan jasad korban yang digelar, Kamis 16 Januari 2020.
Dalam rekonstruksi kedua tersebut, 77 adegan diperagakan pada beberapa lokasi yaitu mulai dari rumah korban hingga tempat pembuangan mayat korban di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. (*)