Prosumut
Pemerintahan

Implementasi Perda KTR Medan Harus Bersinergi Antar SKPD

PROSUMUT – Sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) No 3 Tahun 2014, Pemerintah Kota Medan telah melakukan banyak upaya untuk pengendalian dampak rokok.

Namun harus diakui Perda KTR yang telah berjalan selama 7 tahun ini belum berjalan maksimal.

Hal ini dikatakan Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI Elisabet Junarti bahwa ada penurunan dalam melakukan pengendalian yang dilakukan baik oleh Pemerintah maupun lembaga pendamping yang menjadi tempat-tempat kawasan tanpa rokok.

Seperti di sarana transportasi, sarana umum, tempat pendidikan, rumah ibadah, sarana kesehatan, perkantoran dan areal permainan.

“Kita melihat, menurunnya pemantauan hingga penegakan hukum  mengakibatkan pengendalian dampak rokok di Kota Medan menjadi lengah. Kita kembali lagi melihat aktivitas merokok yang mengabaikan KTR, di mana di kawasan tersebut seharusnya steril dari bahaya asap rokok khususnya bagi anak-anak dan perempuan,” ujar  Elisabet baru-baru ini.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Sementara itu, Kepala Seksi  Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah Fitri MARS mengakui selama ini ada penurunan dalam pencatatan pelaporan untuk tindakan pelanggaran perda KTR, sehingga penindakan terhadap tempat-tempat yang melakukan pelanggaran juga terabaikan.

“Apalagi saat ini kita sedang focus penanganan kasus Covid-19 serta disibukan dengan vaksinasi lainnya,” ujar Cut.

Selain itu, menurut Cut kelemahan yang terjadi selama ini disebabkan lemahnya keterlibatan total dari SKPD  lain dalam penanganan pengendalian dampak rokok ini di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Jadi perda KTR seolah-olah menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, padahal kemampuan kita sangat terbatas untuk melakukan intervensi. Misalnya saja pengendalian KTR di  pasar, angkot, dan lainnya. Instansi yang melakukan pembinaan akan lebih kuat. Kita Ingin ada dorongan mengingatkan tugas OPD agar bergerak serentak. Karena ini persoalan kebiasaan dan perilaku  yang sangat sulit untuk dirubah,” katanya.

Namun menurut Cut, dari sisi implementasi  memang pengendalian KTR di Kota Medan berjalan lambat, sehingga cakupannya  harus diperluas.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Harus diakui selama 7 tahun perjalanan Perda KTR sudah ada perubahan. Kalau dulu pejabat merokok di ruang begitu transparan namun saat ini sudah malu-malu untuk melakukannya.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan menambahkan kelemahan penerapan perda KTR selama ini diantaranya adalah administrasi penyidikan tidak berjalan.

“Selama ini kewenangan penyidikan tidak ada di Satpol PP sehingga penerapan KTR terhambat oleh regulasi,” Ujar Sofyan.

Sofyan berharap akan ada kewenangan penyidikan bagi Satpol PP, sehingga sejumlah pengawasan termasuk perda KTR bisa dilakukan secara berkelanjutan. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : Ilustrasi (Ist)

Konten Terkait

Ini Nama-nama Unsur Pimpinan DPRD Langkat

Editor prosumut.com

Dukung Instruksi Presiden, BPJamsostek Gandeng Pemkot Tebingtinggi 

Editor Prosumut.com

Muslih Menjabat Plt Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu

admin2@prosumut

Bupati Buka Peringata Hari Keluarga Nasional Labuhanbatu

admin2@prosumut

Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Langkat Meningkat

Editor prosumut.com

Naik Pangkat, 49 ASN Pemkab Sergai Gelar Ujian

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara