Prosumut
Ekonomi

Hati-Hati Pilih Fintech! Cuma 5 Diakui OJK

PROSUMUT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 113 perusahaan teknologi keuangan (fintech) peer to peer lending baik yang terdaftar maupun berizin per 15 Mei 2019.

Jumlah tersebut bertambah dari posisi April 2019 yang tercatat sebanyak 108 perusahaan.

Berdasarkan daftar yang dipublikasikan OJK, ada empat fintech yang kini mengantongi izin, yakni Investree, Amartha, Dompet Kilat dan KIMO.

BACA JUGA:  Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir

Sehingga, total fintech lending yang mengantongi izin final menjadi lima perusahaan.

Berdasarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tertulis perbedaan status berizin dan terdaftar pada perusahaan fintech.

BACA JUGA:  Texas Chicken Buka Gerai Baru di Delipark Mall Medan

Fintech terdaftar merupakan penyelenggara yang telah mendaftar dan wajib memiliki modal setor Rp 1 miliar.

Fintech terdaftar harus lapor setiap tiga bulan tentang jumlah pembeli pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan setelah terdaftar selama satu tahun.

Setelah mendapatkan status terdaftar, Fintech tersebut wajib mengajukan permohonan izin final sebagai penyelenggara.

BACA JUGA:  Texas Chicken Buka Gerai Baru di Delipark Mall Medan

Izin ini disampaikan paling lambat satu tahun sejak memperoleh status terdaftar di OJK.

Adapun syarat untuk mengajukan izin yaitu penyelenggara fintech wajib memiliki modal yang disetor sebesar Rp 2,5 miliar. (*)

Konten Terkait

Telkomsel Hadirkan Pre-Order Paket BundlingMAX untuk Lineup Samsung Galaxy Z Foldable

Editor prosumut.com

Bulog Sumut Cek Harga Bahan Pangan di Pasar Tradisional dan Ritel Modern, Pasokan Aman Selama Nataru

Editor prosumut.com

Virus Corona Buat Nelayan Langkat Cemas, Permintaan Lobster Turun

Editor prosumut.com

Quick Count Final, Begini Nasib Saham Saratoga & Mahaka

Val Vasco Venedict

Eka Tjipta Widjaja : Perjalanan Terjal Taipan Beraset Rp 205 Triliun (1)

Val Vasco Venedict

Sosialisasi Rencana Resolusi dan Aksi Pemulihan Bank Syariah, LPS: Pentingnya Kesiapan Strategi Sejak Dini

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara