Prosumut
Ekonomi

Hati-hati Batalkan Pesanan, Mulai Sekarang Grab Denda Pelanggan!

PROSUMUT – Grab menerapkan sistem baru yakni berupa denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan per 17 Juni 2019.

“Membatalkan perjalanan akan dikenal biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan,” demikian pengumuman Grab kepada pengguna yang dikutip Antara di Jakarta, Senin 17 Juni 2019.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan (bukan masih dandan, masih belanja, masih antri bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Kedua, pastikan kamu sudah memasukan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

“Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama,” paparnya.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasimu atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukanmu.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

“Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel,” demikian Grab. (*)

Konten Terkait

Bangun “Link & Match” dengan Pemko, Apindo Medan Ingin Medan Ramah Investasi

Val Vasco Venedict

Kinerja BKPM Menggembirakan, Realisasi PMDN dan PMA Naik

Ridwan Syamsuri

Perta Arun Gas Tandatangani Development Cooperation Agreement dengan Aslan Energy Capital

Editor prosumut.com

Ayo Segera, Ratifikasi 7 Perjanjian Dagang Internasional

Val Vasco Venedict

LPS Hadirkan Kantor Perwakilan di Medan, Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Editor prosumut.com

Beri Kepastian Hukum, Bappebti Awasi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara