Prosumut
Hukum

Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Penganiayaan Ditunda

PROSUMUT – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ramly Hati alias Asim (52) warga Jalan Waringin Nomor 21- H Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, terpaksa ditunda, Jumat 13 September 2019. Pasalnya, salah satu hakim anggota, Saidin Bagariang berhalangan hadir.

Pantauan wartawan, terdakwa yang mengenakan kemeja putih sudah duduk di kursi pesakitan, Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan. Para saksi korban dalam kasus ini juga sudah dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing.

“Ibu ini (hakim Sabarulina Ginting) cuma sebagai pengganti aja. Karena hakim anggota satu lagi berhalangan hadir. Jadi kita tunda persidangan ini,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi.

Sebelum menutup sidang, hakim Nazar mengingatkan JPU Arta untuk kembali menghadirkan para saksi korban pada persidangan Selasa 17 September 2019 pekan depan. Bahkan, hakim menyarankan agar terdakwa dan korban untuk berdamai.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

“Jaksa hadirkan saksi korban pada persidangan pekan depan. Kalau bisa terdakwa dan korban berdamai lah. Masih satu keluarga kandung kan?. Tidak semua bisa diselesaikan dengan ribut,” tandas hakim Nazar seraya mengetuk palu.

Dalam dakwaan JPU Arta Sihombing, pada Minggu tanggal 7 April 2019 sekira jam 12.15 WIB, di Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, saksi korban yakni Lienawati alias Lie Chje Fong sedang berada di lantai 3 untuk sembahyang.

Saksi korban naik ke lantai 4 menuju lantai 5. Disitu, saksi korban mendengar terdakwa Ramly Hati sedang berkata kepada saksi Syafrizal alias Rizal dengan mengatakan: “Lu masuk kerja jam berapa, pulang jam berapa”. Dijawab Syafrizal: “saya masuk jam 8 pagi pulang jam 5 atau jam 6”.

BACA JUGA:  Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban

Selanjutnya, terdakwa kembali berkata: “Kalau aku mau datang lu harus bukain pintu ya, jangan coba cari-cari alasan buat gak buka pintu”. Saksi Lisam juga ikut dalam pembicaraan dan mengatakan: “lu makan gaji sama siapa”. Terdakwa menjawab: “Sanggup kok aku kasih gaji sama kau”.

Kemudian, saksi korban turun ke lantai 4 dan mendekati terdakwa sambil mengatakan: “waktu ibu masih ada gak pernah nya kau urus datang pun jarang”. Lalu, terdakwa menjawab: “Itu kan semuanya mau kau urus sendiri kan”. Saksi korban mendekatkan wajahnya kepada terdakwa.

“Saat itu juga, terdakwa langsung memukul ke arah mata sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan. Tapi, saksi korban langsung menghindar ke arah kanan. Selanjutnya, terdakwa juga mencakar punggung saksi korban sebelah kiri sebanyak satu kali,” kata JPU dari Kejari Medan itu.

BACA JUGA:  Kejatisu Atensi Soal Lahan Proyek PLTA di Pakpak Bharat

Kemudian, saksi korban mendorong terdakwa agar menjauh. Melihat hal tersebut, orang-orang yang berada di lokasi langsung melerai terdakwa dan saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri.

“Sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa Ramly Hati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tandas Arta. (*)

Konten Terkait

Jadi Saksi Sidang, Korban Kebakaran Pabrik Mancis Akui Trauma Berat

Editor prosumut.com

Hina Bayi Pangeran Harry, BBC Pecat Penyiar Seniornya

Val Vasco Venedict

Ketua DPRD Sumut Janji Tidak Teken Hasil Seleksi Komisioner KPID

Editor prosumut.com

Waisak, 221 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus

Editor prosumut.com

Operasi Yustisi Polsek Sipispis Jaring 85 Orang Pelanggar Prokes

Editor Prosumut.com

Elit BPN Pasang Badan, Siap Penjamin Urusan Hukum GNPF di Polda Sumut

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara