Prosumut
Hukum

Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Penganiayaan Ditunda

PROSUMUT – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ramly Hati alias Asim (52) warga Jalan Waringin Nomor 21- H Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, terpaksa ditunda, Jumat 13 September 2019. Pasalnya, salah satu hakim anggota, Saidin Bagariang berhalangan hadir.

Pantauan wartawan, terdakwa yang mengenakan kemeja putih sudah duduk di kursi pesakitan, Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan. Para saksi korban dalam kasus ini juga sudah dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing.

“Ibu ini (hakim Sabarulina Ginting) cuma sebagai pengganti aja. Karena hakim anggota satu lagi berhalangan hadir. Jadi kita tunda persidangan ini,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi.

Sebelum menutup sidang, hakim Nazar mengingatkan JPU Arta untuk kembali menghadirkan para saksi korban pada persidangan Selasa 17 September 2019 pekan depan. Bahkan, hakim menyarankan agar terdakwa dan korban untuk berdamai.

“Jaksa hadirkan saksi korban pada persidangan pekan depan. Kalau bisa terdakwa dan korban berdamai lah. Masih satu keluarga kandung kan?. Tidak semua bisa diselesaikan dengan ribut,” tandas hakim Nazar seraya mengetuk palu.

Dalam dakwaan JPU Arta Sihombing, pada Minggu tanggal 7 April 2019 sekira jam 12.15 WIB, di Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, saksi korban yakni Lienawati alias Lie Chje Fong sedang berada di lantai 3 untuk sembahyang.

Saksi korban naik ke lantai 4 menuju lantai 5. Disitu, saksi korban mendengar terdakwa Ramly Hati sedang berkata kepada saksi Syafrizal alias Rizal dengan mengatakan: “Lu masuk kerja jam berapa, pulang jam berapa”. Dijawab Syafrizal: “saya masuk jam 8 pagi pulang jam 5 atau jam 6”.

Selanjutnya, terdakwa kembali berkata: “Kalau aku mau datang lu harus bukain pintu ya, jangan coba cari-cari alasan buat gak buka pintu”. Saksi Lisam juga ikut dalam pembicaraan dan mengatakan: “lu makan gaji sama siapa”. Terdakwa menjawab: “Sanggup kok aku kasih gaji sama kau”.

Kemudian, saksi korban turun ke lantai 4 dan mendekati terdakwa sambil mengatakan: “waktu ibu masih ada gak pernah nya kau urus datang pun jarang”. Lalu, terdakwa menjawab: “Itu kan semuanya mau kau urus sendiri kan”. Saksi korban mendekatkan wajahnya kepada terdakwa.

“Saat itu juga, terdakwa langsung memukul ke arah mata sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan. Tapi, saksi korban langsung menghindar ke arah kanan. Selanjutnya, terdakwa juga mencakar punggung saksi korban sebelah kiri sebanyak satu kali,” kata JPU dari Kejari Medan itu.

Kemudian, saksi korban mendorong terdakwa agar menjauh. Melihat hal tersebut, orang-orang yang berada di lokasi langsung melerai terdakwa dan saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri.

“Sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa Ramly Hati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tandas Arta. (*)

Konten Terkait

Dua Kurir 53 Kg Divonis 17 Tahun

Ridwan Syamsuri

Keterangan Berbelit, Mantan Kadisdik Paluta Ditegur Hakim

Editor prosumut.com

Sebarkan Berita Hoaks Saksi Prabowo Dibunuh, EY Ditangkap

Editor prosumut.com

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Menyoal Galian C, Anggota Dewan Bakal Orasi di Polres Binjai

Editor prosumut.com

Aniaya Seorang Ustaz, Nofita Dituntut 8 Bulan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara