PROSUMUT – Jamaah haji tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi secara resmi tidak diberangkatkan oleh pemerintah. Kementerian Agama menyampaikan terkait dengan pandemi Covid-19 yang masih Melanda di Indonesia dan Arab Saudi.
“Lebih tepatnya bukan dibatalkan, tapi tidak diberangkatkan. Artinya tahun depan berangkat. Di Labura, yang tidak berangkat tahun ini karena wabah Covid-19 melanda dunia ada ratusan orang,” kata Kepala Sub Bag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, Dr Asbin Pasaribu MA, Selasa 2 Juni 2020.
Lebih lanjut, Asbin menyebut kuota reguler berdasarkan Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat) sebanyak 205 orang, akan tetapi yang sudah melunasi pembayaran sebanyak 199 orang. Adapun untuk cadangan, terdapat 48 orang pendaftar, yang sudah melunasi 26 orang.
“Total yang sudah melunasi 225 dari 253 orang,” jelasnya.
Selain 253 total seluruh calon jamaah haji yang tidak berangkat tahun ini, Asbin menyebut yang batal berangkat adalah para petugas pelaksana ibadah haji seperti Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), maupun Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
“Para calon petugas tersebut berdasarkan test, mereka harus ikut test kembali,” kata Asbin.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, yang juga disiarkan media sosial Kementerian Agama (Kemenag), Selasa 2 Juni 2020 menjelaskan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020.
“Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020,” kata Menteri Agama Fachrul Razi.
Dengan keputusan ini, Indonesia menyusul Singapura yang bulan lalu telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji. Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang. Rinciannya, kuota haji reguler 203.320 orang dan kuota gaji khusus 17.680 orang. (*)
Reporter : Sofyan Ritonga
Editor : Iqbal Hrp
Foto :