Prosumut
Kriminal

Gelapkan Uang Rp134 Juta, Sales CAT Divonis 1,7 Tahun

PROSUMUT – Terdakwa Jimmy (42) divonis 1 tahun 8 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10). Dia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan penggelapan uang di PT Cahaya Abadi Terang (CAT), sebesar Rp534.981.142.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan dalam nabatan,” ucap Ketua Mejelis hakim, Erintuah Damanik di ruang sidang Cakra 5.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim Erintuah, terdakwa menggelapkan uang hasil penjualan PT CAT, untuk kepentingan pribadi terdakwa. “Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” urainya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kompak menyatakan menerima. Sebelumnya, JPU Nelson Victor, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, Jaksa Nelson gerah yang ditanyai mengenai kasus ini seusai persidangan. “Kau dari mana? Saya mau sidang, macam nggak bisa nanti aja,” tandas, dengan nanda tinggi.

Dikutip dari surat dakwaan JPU, terdakwa Jimmy bekerja sebagai salesman di PT CAT sejak Maret 2013 sampai April 2017 dengan gaji pokok Rp3 juta/bulan.

PT CAT bergerak di bidang usaha distributor cat minyak dan tembok merek ‘Kuda Terbang’.

“Terdakwa bertugas melakukan penagihan uang pembayaran cat dari konsumen serta menyetorkan hasil penjualan itu ke Kantor PT CAT melalui Liew Joo Siong selaku Direktur atau Eddy Surianto selaku Bendahara,” ujar JPU. Namun, uang tersebut tidak disetor seluruhnya oleh terdakwa ke PT CAT.

Dalam melaporkan hasil pekerjaannya kepada Liew Joo Siong atau Eddy Surianto, terdakwa tidak menyerahkan sebahagian uang tagihan yang diterimanya dari para costumer. Dengan alasan, para costumer seolah-olah belum melakukan pembayaran.

“Terdakwa mengatakan bahwa para costumer berjanji akan membayar uang tagihan tersebut beberapa hari kemudian. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang,” tandas Nelson dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Uang yang dibayar para customer dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Alhasil, terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa, PT CAT mengalami kerugian sebesar Rp534.981.142.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan Dalam Jabatan,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut. (*)

Konten Terkait

Disatroni Maling, Penghuni Rumah Nyaris Diperkosa

Editor prosumut.com

Sebut KPU Medan Hoax Surat Suara Tercoblos, Warga Jabar Diadili

Ridwan Syamsuri

Dua Pemuda Terciduk Nyabu di Kamar Mandi Taman Teladan

admin2@prosumut

Trio Spesialis Pembobol Rumah Mewah Ditembak

Ridwan Syamsuri

Dicurigai Kibus, Tambunan Tewas Dibantai Tetangga

Ridwan Syamsuri

Mencuri Karet di PTPN III Gunung Pamela, 2 Pelaku Ditahan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara