PROSUMUT – Gadis belia berinisial SNR, penduduk Jalan Sejati Gang Imam, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, tewas mengenaskan setelah disiram air keras oleh pacarnya, Putra Nakula (26).
Sang pacar yang tak lain tetangganya sendiri itu, nekat menyiramkan air keras ke tubuh gadis berusia 15 tahun tersebut karena terbakar api cemburu.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada saat pelaku mengajak korban untuk makan tak jauh dari rumah mereka pada Sabtu 25 September 2021 malam sekitar pukul 20.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah selesai makan sekira pukul 21.00 WIB, pelaku balik ke rumahnya dan mengambil air keras yang telah disiapkan di kamarnya lalu memindahkan ke dalam plastik gula pasir. Selanjutnya, pelaku menyimpan air berzat kimia itu di dekat radiator sepeda motornya.
“Pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Medan. Setelah itu, singgah ke Marindal untuk membeli minuman dan jajanan,” jelas Zulkifli didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik saat pemaparan kasus itu, Senin 27 September 2021.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Kuburan China Deli Tua dan berhenti sejenak. Di situ, pelaku berpura-pura ban kendarannya kurang angin.
“Pelaku mengambil air keras yang digantung di dekat radiator sepeda motornya dan langsung menyiramkan ke tubuh korban sebelah kiri,” sambung Zulkifli.
Seketika, korban langsung menjerit kesakitan. Namun, pelaku berusaha menolong korban dengan membawa pulang ke rumah orang tua korban.
Sesampainya di rumah, korban tidak sadarkan diri karena mengalami luka bakar serius. Lalu, korban dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan.
“Karena pihak klinik tidak mampu menangani, orang tua korban bersama pelaku membawa ke RSU Mitra Sejati. Namun naas, tak berapa lama ternyata korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” beber Zulkifli.
Orang tua korban lalu membawa pelaku ke Kantor Polsek Deli Tua. Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
“Pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Motif pelaku karena menyenangi korban dan cemburu, sehingga merencanakan melukai korban dengan menyiram air soda api ke tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara. “Korban merupakan anak di bawah umur. Karena itu, pelaku dikenakan Undang – Undang Perlindugan Anak dan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHPidanan,” pungkas Zulkifli.
Sementara itu, pelaku mengaku, korban berpacaran dengan pria lain. “Diduakannya aku bang,” kata pelaku yang dihadirkan polisi dalam pemaparan kasus tersebut.
Pelaku juga mengatakan, karena kesal, dia kemudian membeli carian HCL dan bermaksud untuk mencelakai tubuh korban.
Namun ternyata, korban malah meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
“Awalnya niat ku mencelakai dia (korban) doang bang, enggak ada niat membunuhnya. Aku menyiramnya pakai cairan HCL untuk membersihkan lantai,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :