Prosumut
Politik

Gakkumdu Temukan Kasus Adu Domba di Sumut

PROSUMUT – Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan dua perbuatan menghasut dan adu domba. Temuan itu dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kedua perkara tersebut terjadi di Sumatera Utara dan di Gorontalo. 

“Ada dua perkara menghasut dan adu domba, yaitu di Sumut dengan terlapor atas nama Muhammad Sayfi’i dan satu lagi di Gorontalo dengan terlapor atas nama Darwis Moridu,” ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Maret 2019.

Kata Dedi, kedua terlapor diduga menghasut dan mengadu domba salah satu peserta pemilu. Saat ini, kedua perkara itu telah diserahkan kepada polisi untuk ditangani.

“Untuk perkara di Sumut statusnya masih sidik, sedangkan yang di Gorontalo sudah tahap II (pelimpahan berkas),” jelas Dedi seperti dilansir dari Alinea.

Hingga kini, Gakkumdu telah menerima 342 aduan atau temuan terkait pelanggaran pemilu. Namun demikian, hanya 125 perkara yang masuk penyidikan.

Dari angka itu, 92 perkara telah sampai tahap II, 19 perkara dihentikan penyidikannya (SP-3) dan 14 perkara masih dalam proses penyidikan.(*)

Konten Terkait

PDIP Restui Bobby-Aulia di Pilkada Medan 2020

admin2@prosumut

Terpilih Aklamasi, Golkar Binjai Dukung Yasir Ridho Lubis

Editor prosumut.com

Perketat Penjagaan, Polri Sebut Ada Kemungkinan KPU Diserang Teroris

Editor prosumut.com

Iklan Sosialisasi Pemilu 2024

Editor prosumut.com

KPU Medan Mulai Distribusikan Logistik Pemilu

Ridwan Syamsuri

Pleno Golkar Labura, PAW Ketua DPRD

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara