Prosumut
Kriminal

Enam Terdakwa Penyekapan Investasi Bitcoin Divonis Ringan

PROSUMUT – Hukuman ringan diberikan majelis hakim kepada enam terdakwa kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Hotel Polonia serta Hotel Kristal terhadap tiga korban yakni Masri, Sakruddin dan Nzulafri. Keenam terdakwa divonis masing-masing selama 2 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keenam terdakwa masing-masing selama 2 bulan penjara,” tandas hakim Jarihat di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4) sore.

Keenam terdakwa yakni Parlaungan Simarmata (38) selaku oknum polisi, Parulian Manullang alias Bangun (42), Riko Manullang (33), Tua Pandapotan Panggabean (34) Budi Hartono (46) serta Dedi Harianto Marbun selaku pengacara (berkas terpisah). Mereka menyekap dan menaniaya para korban terkait investasi Bitcoin.

Dalam amar putusan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat korban trauma dan mengalami luka-luka. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sudah melakukan perdamaian terhadap korban dan bersikap sopan selama persidangan.

“Perbuatan keenam terdakwa terrbukti melanggar Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas hakim Jarihat. Mendengarkan putusan tersebut, keenam terdakwa terlihat sumringah dan langsung menyatakan terima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dan Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Sebab, JPU menuntut para terdakwa masing-masing selama 4 bulan penjara.

Penculikan berawal saat ketiga korban menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para terdakwa yang mengendarai kereta dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

Seorang terdakwa menyuruh korban menjumpai M Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh Nasir. Tak hanya itu, korban juga dibawa ke Hotel Kristal, Jalan Padang Bulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan.

Aksi penculikan bermotif investasi bitcoin karena M Nasir merasa kesal. Sebab, uang Rp 900 juta yang sudah diinvestasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa. Nasir sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta.

Selain itu, dari enam terdakwa tersebut, diketahui salah satunya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. Dimana peran oknum polisi tersebut yakni menggiring para korban. (*)

Konten Terkait

TPL Sayangkan Aksi Kekerasan Kelompok Lamtoras di Konsesi Hutan Tanaman Industri

Editor prosumut.com

Dapat Perlawanan, Polisi Kualuh Hilir Tembak Pelaku Curanmor

Editor Prosumut.com

Walhi Sumut Curigai Kematian Aktivisnya

valdesz

Penjambret Kalung Mahasiswi Bonyok Dihajar Massa

Editor prosumut.com

Pengedar Uang Palsu di Langkat Segera Diadili

admin2@prosumut

BNNP Sumut Musnahkan 5,8 Kg Sabu dan 968 Butir Ekstasi Milik WN Malaysia

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara