PROSUMUT – Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria, Sd alias Tungai (33), yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir mobil angkutan kota (angkot) di Kota Tebingtinggi, atas kepemilikan 6 paket diduga sabu seberat 4,90 gram.
Penangkapan warga Jalan Abdul Hamid, Gang Langgar, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ini dilakukan oleh personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi pada Senin 26 Juli 2021 malam sekira pukul 23.30 WIB, di kediaman pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Kamis 29 Juli 2021 siang, kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap tepat di samping rumahnya. Dari pelaku turut disita barang bukti 6 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,90 gram, 1 buah kotak rokok Magnum warna hitam, 1 buah bungkus makanan kuaci serta 1 unit handphone merk Samsung warna putih,” ungkap Kasubbag.
Kepada petugas, pelaku Sd alias Tungai mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Pelaku selanjutnya dibawa petugas beserta barang bukti yang ditemukan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :