PROSUMUT – Enam jaringan pengedar narkoba internasional ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dari tempat dan waktu terpisah. Satu orang diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan total barang bukti 18 kilogram (kg) sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, peredaran narkotika jenis sabu tersebut terungkap setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan di Medan.
“Informasi yang diterima petugas, pada 20 September 2020 akan dilakukan transaksi narkoba di Medan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial JSP, CP dan SP di Jalan Sisingamangaraja Medan,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat pemaparan kasus, Senin 5 Oktober 2020.
Dari tangan tiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4 kg dalam bungkusan teh china berwarna hijau.
“Tiga tersangka yang diamankan, dua orang warga Kota Tanjung Balai dan seorang warga Medan. Dari mereka disita 4 kg sabu, dan dari keterangannya masih ada barang bukti lain yang disimpan,” sambung Riko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah barang bukti sabu disimpan para tersangka di Mess Pemko Tanjung Balai yang berada di kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Hasil penggeledahan, ditemukan 5 kg sabu dari salah satu ruangan di mess tersebut.
“5 bungkus sabu tersebut disimpan dalam boks kaleng dan diletakkan di kamar dengan tulisan Kamar Sekda Pemko Tanjung Balai,” sebut Riko.
Selanjutnya, pada 3 Oktober 2020 petugas melakukan pengembangan berdasarkan informasi para tersangka. Hasil pengembangan, kembali mengamankan tiga orang tersangka di salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Gatot Subroto Medan.
Tersangka pertama yang diamankan berinisial I warga Kabupaten Aceh Utara dengan barang bukti sabu 1 kg.
Sedangkan dua tersangka lain berinisial MK dan RMN, warga Aceh Utara di depan Hotel Anggrek Jalan Gatot Subroto Medan. Dari tangan kedua tersangka itu petugas mengamankan 8 kg.
“Salah seorang tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas lantaran melawan dan saat dibawa ke rumah sakit nyawanya tidak tertolong,” tandas Riko. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

