PROSUMUT-Tim Gabungan Pemko Medan membongkar 4 unit papan reklame bermasalah di Kota Medan, Kamis (16/1) dini hari. Pembongkaran dilakukan karena keempat papan reklame tidak memiliki izin.
Keempat papan reklame yang dibongkar itu berlokasi di Jalan Krakatau Medan. Pembongkaran dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan dengan melibatkan unsur Satpol PP, Polsek Medan Timur dan Koramil 02/MT serta jajaran Kecamatan Medan Timur.
“Keempat papan reklame bermasalah ini dilakukan karena tidak memiliki izin. Lantaran pemilik keempat papan reklame bermasalah tak kunjung membongkar sendiri meski telah disurati. Makanya kita bongkar malam ini,” tutur Sofyan.
“Seperti komitmen semula, kita tak mentolerir lagi keberadaan papan reklame bermasalah,” sambungnya.
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Sebelum pembongkaran, kawasan berdirinya papan reklame dijaga petugas Dinas Perhubungan.
Sehingga kenderaan yang melintas tidak mengganggu jalannya pembongkaran. Setelah itu, tim gabungan memutuskan aliran listrik yang mengaliri papan reklame untuk penerangan.
Usai pembongkaran, Sofyan menegaskan, penertiban papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Selain bentuk penegakan Perda, penertiban ini juga dilakukan guna memberi efek jera kepada para pengusaha advertising sehingga mereka tidak berani lagi mendirikan papan reklame tanpa izin.
“Alhamdulilah, berkat kerja keras yang dilakukan, jumlah papan reklame bermasalah terus berkurang. Sisanya yang masih berdiri pasti akan kita bongkar seluruhnya tanpa pandang bulu, tinggal menunggu waktu saja berhubung personel dan peralatan kita terbatas,” ungkapnya.
Mantan Camat Medan Area itu mengimbau, agar pengusaha advertising mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan papan reklame. Di samping itu juga harus mematuhi lokasi mana saja yang boleh didirikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita harapkan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengusaha advertising,” harapnya.(ed)