Prosumut
Korupsi

Empat Anggota DPRD Tapteng Segera Disidang

PROSUMUT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus perjalanan fiktif anggota DPRD Tapteng tahun 2016 dan 2017.

“Berkasnya sudah masuk. Tidak lama lagi akan kita sidangkan,” ucap Humas PN Medan, Jamaluddin, Minggu, (31/3).

Namun, untuk menyidangkan Wakil Ketua DPRD Tapteng dan tiga anggota dewan lainnya yang jadi tersangka dalam kasus ini, Jamaluddin belum memastikan siapa yang akan menjadi tim majelis hakimnya.
“Kalau namanya sudah masuk dan ter regsitrasi di sistem, itu tidak lama, paling dalam minggu ini,” ujar Jamaluddin.

Dalam informasi penelusuran perkara PN Medan, berkas tersangka Awaluddin Rao sudah terdaftar sejak 25 Maret 2019, dengan nomor perkara 16/Pid. Sus/PK/2019/PN Mdn. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 10 April minggu ini.

Jamaluddin juga membenarkan, berkas perkara ketiga anggota DPRD Tapteng lainnya dalam kasus ini, juga sudah diterima PN Medan. Ketiganya yakni, anggota dewan Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara keempat tersangka dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Kabupaten Tapteng, ke PN Medan, pada Jumat (22/3).

Keempat anggota dewan disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31 Tahun 1999. Sebagai ketua tim jaksa penuntut umum, Kejatisu menunjuk jaksa Jahoras Ritonga.

Dalam kasus ini diketahui, Ditrekrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom sempat buron.

Namun, dalam pelariannya selama 3 bulan, Sintong akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Krayan Selatan, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara pada Senin (25/3). Ia ditangkap personil Reskrim Polsek Krayan Selatan. Tersangka dinyatakan DPO sejak 12 Desember 2018.

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapteng Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dalam laporan Polisi No:LP/766/VI/2018/SPKT III, 8 Juni 2018.

Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017. (*)

Konten Terkait

Pecatan PHL Samsat Diduga Gelapkan Uang Pajak

Editor Prosumut.com

Lanjut Giliran Mantan Sekda, 4 Pejabat dan Istri Kadisdik Diperiksa KPK

Editor prosumut.com

Sebelum Tuntut Terdakwa, Hakim Perintahkan Jaksa Cari Kapal

Editor prosumut.com

Tiga Gelombang Massa Geruduk Kejatisu

Ridwan Syamsuri

Kejari Langkat Tangani 2 Mantan Kades Korupsi

Editor prosumut.com

Logo di Gedung KPK Ditutup Kain Hitam

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara