PROSUMUT – Saat lagi menunggu pembeli sabu dipinggir sungai di Desa Penggalanngan Kecamatan Sei Rampah, Mahfil Azhar (37) alias Juar diringkus Satresnarkoba Polres Sergai, Jumat 17 Januari 2020.
Dari tangan warga dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 plastik klip transfaran berisikan sabu seberat 2,98 gram.
Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka Juar dari mana sabu itu didapatnya.
Pengakuannya, sabu itu didapat dari Idriyan Syah (29) alias Kabul warga dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Selanjutnya polisi mencoba melakukan pemesanan sabu kepada Kabul melalui telepon dari Juar.
Dari situ diketahui, bahwa posisi Kabul sedang berada di dusun V Desa Cempedak Kecamatan Sei Rampah. Tak mau membuang waktu lama, polisi langsung menuju ke lokasi dan meringkus tersangka Kabul.
Dari tangan Kabul, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 2,39 gram.
Kemudian 2 plastik klip transfaran berukuran sedang berisi sabu seberat 12.03 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah pipet yg digunakan sebagai sendok sabu. Dari total barang bukti sabu yang diamanakan seberar 17,40 gram.
Saat digiring ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan penyelidikan, tepatnya di depan kantor Kajari Sergai yang tak jauh dari Mapolres Sergai dilakukan interogasi kepada kedua tersangka.
Ternyata kesempatan itu digunakan Juar yang merupakan residivis, dengan kasus yang sama untuk melarikan diri.
Dengan sigap polisi memberikan tembakan peringatan, namun tidak indahkan oleh tersangka.
Terpaksa polisi mengambil tindakan tegas dan terukur menembak kaki kanan tersangka.
Begitu juga saat polisi melakukan pengembangan, terhadap tersangka Kabul, bahwa sabu itu diakuinya diperoleh dari W alias Botak, warga Desa Belidahan Kecamatan Sei Rampah.
Saat polisi menuju ke lokasi untuk memberitahukan lokasinya, kesempatan itu dimanfaatkan tersangka Kabul untuk melarikan diri.
Namun upaya itu digagalkan polisi dengan menembak kaki kanan tersangka Kabul, setelah polisi memberikan tembakan peringatan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus narkoba pada 2017 divonis 3 tahun penjara.
“Tertangkapnya kedua tersangka ini merupakan informasi dari masyarakat sekitar yang resah atas peredaran narkotika jenis sabu di Desa tersebut,” ujar Martualesi, Minggu 19 Januari 2020.
Kedua Tersangka, dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 UU RI No 35/2009 ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak10 Milyar.