Prosumut
Kriminal

Edarkan Sabu di Dolok Masihul, Benny Aceh Ditangkap

PROSUMUT – Edarkan sabu, Teuku Benny (42) alias Benny Aceh ditangkap tim opsnal reskrim Polsek Dolok Masihul ditempat persembunyian saat berada disebuah gubuk dilingkungan VI Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Dari tangan warga dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 3 helai plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan kristal putih sabu.

Berikut 1 lembar plastik klip transparan berisi 13 lembar plastik klip transparan putih, 1 buah pipet yg sudah di bentuk seperti sekop, 5 lembar pecahan uang kertas Rp.10.000, 3 lembar pecahan uang kertas Rp 5000, 1lembar pecahan uang kertas Rp 20.000.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson, didampingi Kanit rekrim Iptu M Tambunan mengatakan bahwa tersangka merupakan target operasi (TO), karena sering mengedarkan sabu dilingkungan IV, V dan VI.

“Selama dua pekan kita menggali informasi dari masyarakat untuk mencari keberadaan tersangka. Namun setiap kali mau kita tangkap, tersangka selalu lolos dari sergapan polisi,” ungkap AKP Jhonson saat ditemui prosumut.com, Rabu 18 Desember 2019.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Berbekal informasi dari masyarakat sekitar, bahwa tersangka sedang berada disebuah gubuk dilingkungan VI Kelurahan Dolok Masihul lanjutnya, petugas langsung menuju kelokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.

AKP Jhonson pu  mengungkapkan, saat dilaku pengembangan tersangka mengakui bahwa sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Iwan warga Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Setelah sabu didapat lalu diedarkannya kepada Boby warga Dolok Masihul. Kemudian anggota kita melakukan penggerebekan dikediaman Boby, namun Boby keburu kabur,” ungkapnya.

Atas tindakan itu katanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Konten Terkait

Anak Diancam OTK, IRT Ditemukan Tewas Dalam Sumur di Langkat

Ridwan Syamsuri

Pengedar Sabu Sei Kera Diciduk Polisi

admin2@prosumut

Pengedar Sabu di Gebang Langkat Ditangkap

admin2@prosumut

Buru Begal, Polisi Malah Tangkap 6 Pemuda Lagi Pesta Sabu

admin2@prosumut

Preman ini Ditangkap Karena ‘Ngompas’ Supir

Editor prosumut.com

Melawan Petugas, Kurir Sabu Didor

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara