PROSUMUT – Dua orang Youtuber di Medan ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Keduanya merupakan pemilik akun Youtube Joniar News Pekan dinilai telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Keduanya masing-masing berinisial JMN(45) warga Jalan Pelita IV Gang Serayu Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, dan BEH (39) warga Jalan Karya Gang Cimacan Kelurahan Karangberombak, Kecamatan Medan Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing membenarkan pihaknya menangkap kedua youtuber tersebut.
“Ya benar, ada dua pria yang diamankan diduga menyebarkan berita tidak benar atau berita bohong,” ujar Martuasah kepada wartawan, Rabu 19 Agustus 2020.
Dijelaskan dia, penangkapan dua Youtuber itu berawal adanya laporan seorang warga bernama Johansen Ginting ke Polrestabes Medan.
“Pada Selasa (11 Agustus 2020), korban dihubungi M Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung guna menyampaikan jika video Johansen viral lantaran sepeda motornya dengan Plat Polisi BK 1212 JG telah menunggak pajak sebanyak Rp 3,7 juta,” terang Martuasah.
Berdasarkan video yang diviralkan pemilik account Youtube Joniar News Pekan, korban merasa keberatan.
“Korban merasa keberatan karena video tersebut telah disebar kedua tersangka, sehingga korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polrestabes Medan,” paparnya.
Berdasarkan laporan korban, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu. Juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari USU, penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar, akhirnya kedua Yotuber itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka kita bekuk dari lokasi berbeda dan digelandang ke kantor guna diperiksa intensif,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :