Prosumut
Kriminal

Dua WNA Kurir Narkoba Ditembak Mati; Sabu Masuk dari Myanmar

PROSUMUT – Polda Sumut mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba yang merupakan jaringan sindikat internasional.

Dari ketujuh kasus itu, polisi menangkap 16 orang tersangka kurir narkotika dan menyita 14 kg sabu-sabu.

Dari 16 tersangka, dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia dan India. Kedua pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap.

Keduanya masing-masing berinisial KPP (warga Malaysia) dan S (warga India). Kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan 14 tersangka warga Indonesia masing-masing berinsial, A, MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, IB, Y alias S, M alias A, W alias M, FS, AM, P, M dan I alias I.

Pelaku berinisial W dan A terpaksa ditembak di bagian kaki.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Mudah-mudahan dari proses penyidikan yang kita lakukan, dari dokumen-dokumen bukti yang kita peroleh, kita bisa mengembangkan terhadap jaringan mereka yang ada di Aceh, Tanjungbalai, Riau ataupun Batam,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto di pelataran kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH. Wahid Hasyim, Medan, Senin 29 April 2019 pukul 15:00 WIB.

“Kita akan kerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polri dan satuan kewilayahan,” sambungnya.

Kapolda menyebut, kasus-kasus narkotika ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di beberapa tempat.

“Contohnya seperti di Kompleks Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun; di Jalan Gatot Subroto, Km 5, Kelurahan Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan; di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Kota Medan,” urai kapolda.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kemudian, lanjut Irjen Agus, di perempatan lampu merah Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan; di pintu tol Tebingtinggi, Kota Tebing dan di Jalan Hamdoko, Gang Kutilang, Kelurahan Tanjungbalai Kota 1, Tanjungbalai.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung meyakini para pelaku merupakan jaringan internasional.

“Ini tentu saja jaringan internasional. Melibatkan jaringan dari Pakistan. Pakistan bersebelahan dengan Myanmar,” beber Hendri.

“Barang ini masih kita duga berasal dari segitiga mas, yang salah satunya adalah Myanmar,” sambungnya.

Narkoba, kata Kombes Hendri, masuk dari Myanmar dibawa ke Malaysia oleh KKP dan S.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Kemudian keduanya membawa (narkoba itu) masuk ke Indonesia. Keduanya terpaksa ditembak karena berusaha berusaha menyerang petugas,” tutur Irjen Agus.

“Selain itu, ada juga WNI (Warga Negara Indonesia) yang terpaksa kami hadiahi timah panas di kakinya,” sambungnya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU R1 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam diganjar kurungan seumur hidup atau minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Perkiraannya, dengan narkotika sebanyak 14 kilo gram itu, kita telah menyelamatkan 140 ribu anak bangsa dari bahaya narkotika,” punkas Hendri.(*)

Konten Terkait

Abang Beradik Tikam Supir Angkot di Medan Hingga Tewas, Gara-gara Sabu

Editor prosumut.com

Mencuri Karet di PTPN III Gunung Pamela, 2 Pelaku Ditahan

admin2@prosumut

Pakai Pistol Mancis, Pencuri Ini Mengaku Polisi

Editor prosumut.com

Pencuri Kedai Kelontong di Patumbak Dibekuk Polisi

admin2@prosumut

‘Pemain Medsos’ Ngaku Wartawan Gelapkan Uang Suster

admin2@prosumut

Kepergok Curi Bunga, Mamat Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara