PROSUMUT – Azhari Mahmud (45) warga Dusun Kampung Lama Desa Meucat Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara dan Fauzal Akbar (24) warga Desa Reudeup Kecamatan Meuriah Mulia Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Langkat.
Pasalnya, kedua kurir narkotika ini ketahuan membawa 28 kg ganja.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, kedua kurir ganja tersebut ditangkap di depan Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Jumat 29 November 2019 subuh.
“Mereka ditangkap dari dalam Bus Putra Pelangi Perkasa dengan nopol BL 7483 AA dari Aceh menuju Medan,” katanya.
Pengungkapan ini, ujarnya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan.
Ketika bus melintas, polisi menghentikan laju kendaraannya.
“Barang bukti ditemukan dari kotak kardus warna coklat di bus,” bebernya.
Yang menguatkan mereka sebagai kurir lantaran keduanya diperi tab oleh seseorang berinisial MR.
Kepada kurir, MR menyuruh untuk membawa tumbuhan yang sedang diteliti Bangsa Eropa untuk kepentingan medis ini dari Aceh Utara menuju Bengkulu.
Keduanya bakal diganjar upah Rp15 juta ketika barang bukti tersebut sampai di lokasi.
“Itu merupakan pengakuan sementara mereka. Sebagai ongkos awal, diberikan Rp500 ribu. Nantinya kedua tersangka diarahkan MR untuk menemui seseorang sekaligus menyerahkan ganja tersebut,” ujarnya. (*)