Prosumut
Kriminal

Dua Pengedar Sabu Gol

PROSUMUT – Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan dua pengedar sabu di Dusun IX Desa Besilam Indah Sari Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Jum’at 28 Maret 2020.

Keduanya adalah Solihin alias Gombor (50) dan Eko Ramadhani alias Kodok (28) warga Dusun B-7 Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Penangkapan terhadap keduanya atas informasi dari masyarakat yang resah karena aktifitas mereka yang diduga berjualan narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Senin 30 Maret 2020.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dinyatakan benar dan dilakukan rencana penyergapan terhadap keduanya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Keduanya ditangkap di warung dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik ukuran sedang yang dibungkus lakban warna cokelat ditemukan tak jauh dari mereka duduk,” sambungnya.

Berat kotor batang bukti kristal putih itu 49,87 gram. Hampir setengah ons. Menurut keterangan saksi, katanya, sabu itu disembunyikan oleh tersangka Eko.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Selain sabu, polisi juga membawa Kawasaki KLX BK 6800 PAD warna hijau sebagai bukti. “Kedua tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Langkat,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

Terjadi di Percut, Bapak Cabuli Putri Kandung

Editor prosumut.com

Korban Tabrak Lari, IRT Asal Sibirubiru Tewas

Editor Prosumut.com

Warga Sari Rejo Ditangkap, Curi Uang dan Ponsel Tetangga

Editor prosumut.com

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ribuan Butir Pil Psikotropika

admin2@prosumut

Penjual Kain Diadili Kasus Sabu 97,53 Gram

Editor prosumut.com

Bejat, Pemuda Ini Perkosa Nenek Sendiri

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara