PROSUMUT – Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan dua pengedar sabu di Dusun IX Desa Besilam Indah Sari Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Jum’at 28 Maret 2020.
Keduanya adalah Solihin alias Gombor (50) dan Eko Ramadhani alias Kodok (28) warga Dusun B-7 Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.
“Penangkapan terhadap keduanya atas informasi dari masyarakat yang resah karena aktifitas mereka yang diduga berjualan narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Senin 30 Maret 2020.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dinyatakan benar dan dilakukan rencana penyergapan terhadap keduanya.
“Keduanya ditangkap di warung dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik ukuran sedang yang dibungkus lakban warna cokelat ditemukan tak jauh dari mereka duduk,” sambungnya.
Berat kotor batang bukti kristal putih itu 49,87 gram. Hampir setengah ons. Menurut keterangan saksi, katanya, sabu itu disembunyikan oleh tersangka Eko.
Selain sabu, polisi juga membawa Kawasaki KLX BK 6800 PAD warna hijau sebagai bukti. “Kedua tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Langkat,” tutupnya. (*)