PROSUMUT – Ricky Yohanes Landa Bangun (16) warga Kelurahan Tanjung Langkat dan Rendi Kusuma Bakti (17) warga Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi, Senin 11 November 2019 siang.
Pasalnya, dua pelajar tersebut berencana mau isap 1 paket sabu di dekat SMPN 1 Salapian.
Humas Polsek Salapian, Aipda MH Parinduri menjelaskan, kedua pelajar tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Salapian AKP A Harahap dengan memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Keduanya ditangkap saat mau isap sabu. Sekarang tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Salapian,” tambahnya.
Barang bukti ditemukan alat isap atau bong dan mancisnya. Keduanya disangkakan Pasal 112 UU RI No 35/2009. (*)