PROSUMUT – Dua nelayan di Perairan Tanjung Balai, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, baru-baru ini. Dari dua nelayan tersebut, polisi menyita 3 kilogram (kg) lebih kokain.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Fery melalui kasi Humas Ipda M Ruslan menjelaskan, awalnya dilakukan penangkapan terhadap T H Alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa malam 6 Januari 2026.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, plastik assoy, dan handphone.
“Berdasarkan keterangan tersangka Tahan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I Alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan,” jelas Ruslan dalam keterangannya, Kamis 8 Januari 2026.
Akibat perbuatannya, dua nelayan itu terancam hukuman kurungan penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan mentolerir terhadap segala bentuk peredaran narkoba, dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris

