PROSUMUT – Anton dan Mhd Ridwan mengaku pasrah apabila mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, keduanya didakwa sebagai bandar atas kepemilikan 11,8 Kg sabu dan 3.500 butir ekstasi.
“Mau berbuat bagaimana lagi bang, kalau pun dihukum mati ya pasrah saja lah,” ucap Anton yang ditemui usai sidang, Rabu (15/5) sore.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menyebut, Anton dan Ridwan ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat 14 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB.
Dari tangan keduanya, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menyita satu karung goni berisi 11,8 kg sabu. Selain itu, petugas juga menyita sebungkus plastik putih berisi 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4.
“Berdasarkan keterangan terdakwa Anton bahwa narkotika tersebut didapatnya dari saksi Mhd Ridwan. Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Bogor,” jelas Abdul Hakim di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan.
Tersangka Anton kemudian dikembangkan. Warga Lampung Selatan ini mengaku, setibanya di Bogor sabu akan ada yang menjemput (belum tertangkap).
Anton mengaku, keuntungan membawa sabu itu mencapai Rp 100 juta.
“Terdakwa sudah ada menerima uang sebesar Rp 8 juta. Namun uang tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)