Prosumut
Kriminal

Dua Kurir Diupah Rp 20 Juta, Antar Sabu ke Palembang

PROSUMUT – Murdani, 35 tahun, dan Ahmadi (berkas terpisah) tak bisa berkelit saat duduk di kursi pesakitan.

Kedua kurir asal Aceh ini, nekat mengantarkan sabu seberat 977 gram ke Palembang, dengan iming-iming upah Rp20 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi dan terdakwa, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 18 September 2019.

Disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor, pada tanggal 12 April 2019, terdakwa bertemu dengan TAM (DPO) di sebuah kedai kopi.

Saat itu, terdakwa menanyakan pekerjaan kepada TAM, karena terdakwa butuh uang untuk membayar hutang.

“Selanjutnya pada tanggal 13 April 2019, terdakwa pergi ke kedai kopi dekat rumah dan bertemu dengan TAM, dan terdakwa pun kembali menanyakan kembali pekerjaan yang diminta,” ucap Jaksa.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Lebih lanjut, kemudian TAM menghubungi seseorang yang tidak terdengar jelas oleh terdakwa.

Setelah selesai menelepon, TAM kemudian memberikan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantar sabu ke Palembang. Terdakwa diimingi upah Rp 20 juta, dengan panjar Rp 4 juta.

Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan kedai tersebut untuk mengambil mobil di rumahnya.

Tidak lama kemudian, terdakwa kembali menemui TAM dan langsung memberikan 1 bungkus plastik teh warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu.

“Jika sampai di Palembang, TAM selanjutnya mengarahkan terdakwa untuk menemui calon penerima sabu,” kata jaksa.

Hari yang sama, terdakwa menghubungi terdakwa Ahmadi, dengan alasan mengajak ke Medan.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Saat itu, Ahmadi belum mengetahui bahwa ia diajak untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang.

Yang ia tahu, bahwa Ahmadi di ajak ke Medan, dengan makan dan minum yang di tanggung terdakwa Murdani.

Setelah tiba di Medan, kedua terdakwa singgah ke toko pakaian di Jalan Setiabudi, Medan.

Terdakwa Murdani memberitahukan kepada Ahmadi, bahwa mereka akan ke kota Palembang membawa sabu sebanyak 1 Kilogram.

Mendengar hal tersebut, Ahmadi tidak memberikan komentar apapun, ataupun menolak ucapan terdakwa Murdani tersebut.

Selanjutnya, setelah selesai dari toko pakaian tersebut, terdakwa Murdani dan Ahmadi naik ke Mobil Toyota Avanza BK 1414 IG, untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Palembang.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Saat melanjutkan perjalanan tersebut, terdakwa Murdani memberitahukan kepada Ahmadi, apabila berhasil mengantarkan sabu ke Kota Palembang, maka Ahmadi akan memperoleh upah Rp4 juta.

Namun kurang lebih 10 menit setelah melanjutkan perjalanan, mobil yang ditumpangi terdakwa dan Ahmadi diberhentikan oleh saksi Subit Shatz dan saksi Dedi Irwanto Tarigan, dari Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa, ditemukan sabu seberat 977 gram dari dashboard mobil, yang mereka tumpangi.

“Terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas JPU. (*)

Konten Terkait

Dua Kurir 53 Kg Divonis 17 Tahun

Ridwan Syamsuri

Dugaan Aniaya Saksi, 6 Personel Polsek Percut Dinyatakan Bersalah

admin2@prosumut

Wartawan Disiram Air Keras Karena Minta Jatah Bulanan

Editor prosumut.com

Bawa Sabu 1 Kg, 2 Warga Aceh Gagal Berangkat ke Jakarta

Editor Prosumut.com

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Nenek 56 Tahun Miliki 0,14 Gram Sabu di Tebingtinggi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara