PROSUMUT – Dua kurir sindikat narkotika jaringan internasional, Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) masing-masing divonis 17 tahun penjara oleh Majelis hakim. Selain itu, kedua terdakwa juga di denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan, yang terbukti menjadi kurir sabu seberat 53 kilogram.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5) sore.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, yang semula menuntut 20 tahun penjara denda Rp2 miliar Subsider 6 bulan kurungan. “Terima yang mulia,” ucap terdakwa dan Jaksa kompak.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap saat hendak menjemput sabu seberat 53 kg dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Darius dan Zainuddin (berkas terpisah). Sabu itu sebelumnya didapat dari Malaysia, yang dibawa naik boat dari perairan Tanjungbalai pada Oktober 2018 lalu.
Pada Kamis (4/10) lalu, sembari menunggu rombongan Junaidi Siagian dkk menemui mereka, Zainal Abidin dan Bahlia sempat berkeliling-keliling Kota Medan. Sekitar dua jam berkeliling, keduanya dikabari Junaidi bahwa mereka sudah dekat ke Medan.
“Terdakwa lalu menelpon Junaidi Siagian dengan mengatakan sampai dimana. Lalu Junaidi Siagian menjawab, sudah di Berastagi. Kemudian, Zainal Abidin bersama Bahlia Husen singgah sebentar untuk makan durian di Durian Sibolang,” urai Rahmi.
Setelah itu, mereka beranjak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah mini market. Kemudian melanjutkan perjalanan lagi ke arah Jalan Ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang mengendarai mobil minibus.
“Saat sedang mengendarai mobil, Zainal dan Bahlia langsung dihadang petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jaringan Malaysia, Labuhanbatu, Medan,” ujar JPU. (*)v