Prosumut
HukumKriminal

Dua Kurir 53 Kg Divonis 17 Tahun

PROSUMUT –  Dua kurir sindikat narkotika jaringan internasional, Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) masing-masing divonis 17 tahun penjara oleh Majelis hakim. Selain itu, kedua terdakwa juga di denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan, yang terbukti menjadi kurir sabu seberat 53 kilogram.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5) sore.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, yang semula menuntut 20 tahun penjara denda Rp2 miliar Subsider 6 bulan kurungan. “Terima yang mulia,” ucap terdakwa dan Jaksa kompak.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap saat hendak menjemput sabu seberat 53 kg dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Darius dan Zainuddin (berkas terpisah). Sabu itu sebelumnya didapat dari Malaysia, yang dibawa naik boat dari perairan Tanjungbalai pada Oktober 2018 lalu.

Pada Kamis (4/10) lalu, sembari menunggu rombongan Junaidi Siagian dkk menemui mereka, Zainal Abidin dan Bahlia sempat berkeliling-keliling Kota Medan. Sekitar dua jam berkeliling, keduanya dikabari Junaidi bahwa mereka sudah dekat ke Medan.

“Terdakwa lalu menelpon Junaidi Siagian dengan mengatakan sampai dimana. Lalu Junaidi Siagian menjawab, sudah di Berastagi. Kemudian, Zainal Abidin bersama Bahlia Husen singgah sebentar untuk makan durian di Durian Sibolang,” urai Rahmi.

Setelah itu, mereka beranjak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah mini market. Kemudian melanjutkan perjalanan lagi ke arah Jalan Ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang mengendarai mobil minibus.

“Saat sedang mengendarai mobil, Zainal dan Bahlia langsung dihadang petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jaringan Malaysia, Labuhanbatu, Medan,” ujar JPU. (*)v

Konten Terkait

Jual Sabu ke Polisi, Seorang Kurir Diadili

Ridwan Syamsuri

KPPU Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kemitraan di Sumatera Utara

Editor prosumut.com

Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Percobaan Pembakaran 2 Masjid Mangkrak

Ridwan Syamsuri

Maling Sepeda Motor di Patumbak Dibekuk, Polisi Buru Dua Pelaku Lain

Editor prosumut.com

Beraksi Subuh, Rampok Tebas Jari Pedagang Hingga Putus

admin2@prosumut

Gelapkan 40.894 Botol Bir, Supervisor Logistik Diadili

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara