PROSUMUT – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Simalingkar, Jalan Jati XIX, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, berhasil terungkap dan dua pelaku ditangkap.
Keduanya berinisial RG (32) warga Jalan Cengkeh VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan IS (46) warga Jalan Nilam Kamp, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu.
Sedangkan korbannya adaah Agustina Dewita (35) warga Perumahan Simalingkar, Jalan Jati XIX, Kecamatan Pancurbatu, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5166 AHJ. Korban melaporkan ke Polsek Pancurbatu pada Jumat 8 Januari 2021.
“Kedua tersangka kita amankan dari Jalan Jati XX, Desa Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, (Senin 11 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB),” kata Kanit Reskrim Polsek Pancur AKP Syahril Siregar kepada wartawan, Senin 18 Januari 2021.
Dijelaskan dia, kasus curanmor ini bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah.
Tak lama kemudian, korban pun melihat sepeda motornya tersebut telah hilang. Korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancurbatu,” ujarnya.
Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengetahui keberadaan para tersangka yang kemudian melakukan penangkapan.
“Setelah kedua tersangka ditangkap, disita barang bukti sepeda motor korbannya. Saat ini kasus tersebut masih proses lebih lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Foto :