PROSUMUT – Sejumlah pensiunan PTPN II menyampaikan aspirasinya ke depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin 22 Februari 2021.
Aksi tersebut dilakukan karena lambatnya respon DPRD Sumut merespon surat mereka, terkait akan dilakukan pengosongan rumah oleh PTPN II yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Sebelum melakukan aksi, perwakilan pensiunan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan konfirmasi ke ruangan Ketua DPRD Sumatera Utara, namun surat tidak ada diterima.
Selanjutnya, mereka menuju ke Komisi A atas disposisi yang mereka ketahui dan ditemukan surat masuk pada tanggal 29 Januari 2021 dan hingga saat ini belum direspon oleh Komisi A.
“Kami kecewa kepada DPRD Sumatera Utara, sebab surat yang kami masukkan melalui LBH Medan tidak ditanggapi hingga sudah selama 1 bulan ini,” sebut Masidi bersama para pensiunan lainnya.
Aksi Masidi bersama para pensiunan ini membentangkan dengan kalimat ‘Bapak/Ibu DPR yang terhormat jangan diam aja dengarkan kami’, bukan hanya itu saja, spanduk juga berisikan ‘Rakyat sudah susah karena Covid-19 jangan bebani kami oleh keserakahan pihak pengembang’.
Bukan hanya itu, spanduk yang mereka buat dan bentang juga berisikan ‘Memprihatinkan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa Oleh PTPN 2 Bapak Jokowi & Gubernur Sumut Tolong Kami !!!’.
Sementara, Kepala Divisi SDM LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang yang ikut mendampingi aksi mengungkapkan, bahwa kedatangan mereka adalah sebagai respon lambatnya DPRD Sumatera Utara yang ingin menyampaikan keluh dan kesah para pensiunan.
“Kami datang kemari ingin menyampaikan keluh kesah para pensiunan kepada anggota DPRD Sumatera Utara, bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut yang dihadapi oleh para pensiunan,” kata Alinafiah.
Menurut dia, perumahan pensiunan tersebut merupakan termasuk Eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. Maka dari itu, PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan pihak lain.
“Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh negara,” katanya lagi. (*)
Foto :