PROSUMUT – Komisi I DPRD Medan mengusulkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menambah mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di 21 kecamatan di Kota Medan.
Usulan tersebut disampaikan lantaran banyaknya keluhan warga terkait pelayanan administrasi dalam pengurusan KTP elektronik, di mana blangko e-KTP sering kosong/habis.
“Pak Kadis, kalau bisa mesin itu ditambah lagi. Tujuannya, agar memudahkan masyarakat mengurus keperluan administrasinya dan tidak mengantri terlalu panjang,” ujar Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Disdukcapil Medan, Selasa 11 Februari.
Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar menyampaikan bahwa kekosongan blangko e-KTP karena memang pengadaannya disediakan oleh pusat.
Sedangkan untuk dokumen administrasi lainnya, semua kecamatan sudah bisa mencetak sendiri. Kecuali e-KTP, karena hanya beberapa kecamatan saja yang sudah memiliki mesin Anjungan Dukcapil Mandiri.
“Begitu pun kami akan coba mengusulkannya ke pusat,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Baginda Siregar juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah bekerja sama dengan beberapa pihak dalam penggunaan KIA (Kartu Identitas Anak) yang dapat digunakan untuk ke museum, kolam renang, dan toko buku yang bisa mendapatkan potongan harga/tiket masuk jika menunjukkan KIA.
Diketahui, mesin Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin yang digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Mesin itu dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digunakan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan dan menghindari praktik calo dan pungutan liar (pungli) serta mencetak dokumen kependudukan secara cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama. (*)
Editor: M Idris
