PROSUMUT – DPRD Medan meminta Pemko Medan menghentikan aktivitas pelaku usaha penimbunan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Hal itu berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra didampingi Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di lokasi tersebut pada, Selasa 7 Oktober 2025.
Sebab, aktivitas penimbunan belum memiliki izin Analisis Mengenai Dalam Lingkungan Hidup (AMDAL) maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
“Kegiatan penimbunan supaya disetop, sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” ujar Hadi Suhendra.
Menurut dia, saat ini warga Belawan sedang berjuang mengatasi banjir Rob. “Kita tidak setuju resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha nakal. Apalagi ini tidak memiliki izin AMDAL,” sebutnya.
Terkait hal itu, Hadi Suhendra meminta Pemko Medan bertindak tegas terhadap pelaku usaha.
Kemudian, lahan tersebut dialihfungsikan menjadi resapan air, hutan bakau dan tanah timbun digali kembali.
“Kita tidak peduli siapa beking pengusahanya. Ini ada alat berat yang ada tulisannya milik salah satu lembaga.
Kita harapkan sebagai salah satu aparatur negara harus ikut menjaga ketentuan dan aturan di negara kita ini,” sebut dia.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak berharap pengusaha kiranya taat dengan aturan.
“Kita tidak anti investasi tetapi pengusaha harus ikuti ketentuan yang ada. Aturan tidak dilanggar dan PAD kita pun meningkat,” harapnya. (*)
Editor: M Idris

