PROSUMUT – DPRD Medan menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di ruang paripurna DPRD Medan, Senin 28 April 2025
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra dan diikuti sejumlah anggota DPRD Medan.
Dikatakan Zulkarnaen, selama Masa Sidang II Tahun 2024-2025, DPRD Kota Medan telah menggelar Paripurna Laporan Hasil Raker DPRD Medan Tahun 2024 dalam rangka Penyusunan Program Kerja DPRD Medan Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, DPRD Medan juga telah melaksanakan Paripurna Laporan Hasil Reses I Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 mulai dari Dapil 1-5.
“DPRD Medan juga telah melaksanakan Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Medan periode pertama Masa jabatan 2024-2029,” ucap Zulkarnaen.
Kemudian, DPRD Medan juga telah melaksanakan Penetapan Propemperda Tahun 2025. Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
“Selanjutnya, paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota yang Nomor 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035,” ujarnya.
Selanjutnya, paripurna penyampaian tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan No.2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
“Paripurna penyampaian pidato perdana Wali Kota Medan periode 2025-2030. Pertampaian LKPj TA 2024 oleh Kepala Daerah. Penyampaian hasil pembahasan LKPj Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD Kota Medan,” katanya.
Penyampaian rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap LKPj Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Daerah untuk Perbaikan Kedepannya. Laporan Pelaksanaan Reses II Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025 Anggota DPRD Medan Dapil 1 – 5.
“Terakhir, paripurna Penyampaian Laporan Pokja dan Penandatanganan Keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan,” pungkasnya.
Selanjutnya, di masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, DPRD Kota Medan akan melakukan sejumlah kegiatan prioritas yang telah dirancang untuk dikerjakan melalui alat kelengkapan dewan masing-masing.
Diantaranya, paripurna penjelasan Kepala terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024.
“Kemudian, DPRD Medan juga akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan. Pelaksanaan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, dan agenda AKD-AKD lainnya yang dianggap penting,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris
