Prosumut
Pendidikan

Dodi Simangunsong Minta Pemko Medan Penuhi Hak Warga Kurang Mampu

PROSUMUT – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong berharap tidak ada lagi warga kurang mampu di Kota Medan yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya penanggulangan kemiskinan,” ujar Dodi saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Jalan Sisingamangaraja Gang Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:  Raker Komisi X DPR-Kemendiktisaintek, Sofyan Tan Kritisi Diskriminasi PTS, KIP Kuliah Non-Eksakta yang Turun, Kinerja BAN PT dan Inspektorat

Kata Dodi, sangat banyak program bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kota Medan yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan.

Di antaranya program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), bedah rumah, dan sebagainya.

“Itu semua merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Raker Komisi X DPR-Kemendiktisaintek, Sofyan Tan Kritisi Diskriminasi PTS, KIP Kuliah Non-Eksakta yang Turun, Kinerja BAN PT dan Inspektorat

Namun menurut Dodi, meski bantuan tersebut adalah hak warga kurang mampu, tapi untuk mendapatkannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.

“Terutama data bapak-ibu harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI),” ungkapnya.

Dodi pun lantas mengimbau agar masyarakat kurang mampu dapat segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing-masing untuk didata dan dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah secepatnya.

Politisi muda Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, pada BAB IV Pasal 10 Ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini, Pemko Medan diwajibkan menyisihkan 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk program pengentasan kemiskinan.

BACA JUGA:  Raker Komisi X DPR-Kemendiktisaintek, Sofyan Tan Kritisi Diskriminasi PTS, KIP Kuliah Non-Eksakta yang Turun, Kinerja BAN PT dan Inspektorat

“Anggaran itu dipergunakan untuk memenuhi hak-hak masyarakat kurang mampu. Misalnya hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Sains Penggerak Industri Masa Depan, Namun Masih Minim Peminat

Editor prosumut.com

Sofyan Tan Bangun Universitas ST Bhinneka, Ciptakan Lulusan Multitalenta Berjiwa Pancasila

Editor prosumut.com

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2024, Dorong Lahirnya Calon Inovator Muda

Editor prosumut.com

Bupati Batubara Bantu Seragam Sekola ke Kakan Kemenag

admin2@prosumut

Peduli Pendidikan, Pekerja Pertamina Mengajar di Sekolah Dasar Deli Serdang

Editor prosumut.com

Staf Ahli Kepala SKK Migas: Mahasiswa Adalah Energi Terbarukan Bangsa

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara