Prosumut
Pendidikan

Dodi Simangunsong Minta Pemko Medan Penuhi Hak Warga Kurang Mampu

PROSUMUT – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong berharap tidak ada lagi warga kurang mampu di Kota Medan yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya penanggulangan kemiskinan,” ujar Dodi saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Jalan Sisingamangaraja Gang Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:  Belajar Bijak di Dunia Maya, Siswa SMA 6 Binjai Dapat Inspirasi dari IOH dan FJPI Sumut

Kata Dodi, sangat banyak program bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kota Medan yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan.

Di antaranya program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), bedah rumah, dan sebagainya.

“Itu semua merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Belajar Bijak di Dunia Maya, Siswa SMA 6 Binjai Dapat Inspirasi dari IOH dan FJPI Sumut

Namun menurut Dodi, meski bantuan tersebut adalah hak warga kurang mampu, tapi untuk mendapatkannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.

“Terutama data bapak-ibu harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI),” ungkapnya.

Dodi pun lantas mengimbau agar masyarakat kurang mampu dapat segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing-masing untuk didata dan dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah secepatnya.

Politisi muda Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, pada BAB IV Pasal 10 Ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini, Pemko Medan diwajibkan menyisihkan 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk program pengentasan kemiskinan.

BACA JUGA:  Belajar Bijak di Dunia Maya, Siswa SMA 6 Binjai Dapat Inspirasi dari IOH dan FJPI Sumut

“Anggaran itu dipergunakan untuk memenuhi hak-hak masyarakat kurang mampu. Misalnya hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Komisi II DPRD Medan Kunjungi SD Abdi Sukma Terkait Siswa Duduk di Lantai

Editor prosumut.com

Silaturahmi Andi Suhaimi Bersama Ketua Komite Sekolah

admin2@prosumut

SMKN 1 Pematangjaya Langkat Diresmikan

Editor Prosumut.com

YBM PLN Berikan Beasiswa Kepada 31 Mahasiswa Dhuafa

Editor prosumut.com

Ombudsman: Pungli di Sekolah Lingkungan Kemenag Lebih ‘Rakus’

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara